Kamis, April 9, 2026
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangGMPK Lumajang Kecam Keras Tindakan Arogansi Kades Bades Merusak Jembatan Ruas Kabupaten

GMPK Lumajang Kecam Keras Tindakan Arogansi Kades Bades Merusak Jembatan Ruas Kabupaten

GMPK Lumajang Kecam Keras Tindakan Arogan Kades Bades Merusak Jembatan Ruas Kabupaten

Lumajang FBI.,www.tabloidfbi.com-pasca insiden pengerusakan jembatan ruas kabupaten jalur penghubung desa kalibendo gondoruso. Yang dilakukan oleh kades Bades kecamatan pasirian kabupaten Lumajang (Jatim) beserta beberapa perangkatnya (22/4) sekira pukul 22.00 wib. Banyak pihak menilai itu adalah bentuk arogansi kades yang tidak menyadari kapasitasnya adalah hanya kepala desa bukan Bupati. Karena jembatan basean yang terletak didusun siluman itu adalah jalur penghubung ruas kabupaten dan dibenahi oleh warga dusun siluman dari hasil swadaya dan gotong royong. Sangat naif ketika jembatan yang sudah ready untuk kelancaran pertumbuhan ekonomi warga sekarang malah dirusak oleh kades bades beserta perangkatnya diduga hanya karena unsur cemburu sosial dan sakit hati, sehingga pengerusakan dilakukan secara sepihak. Jumat(26/4/2024).

Dilihat dari segi kemanusiaan dan keslamatan bisa dikatakan sadis dan tidak beretika, karena secara tidak langsung sama artinya dengan pembunuhan berencana. Apabila kendaraan roda empat jenis truk membawa muatan melintas dijembatan basean rawan terguling kesungai. Karena tali seling penahan diputus dan tanah urukan dicongkeli pakai linggis, mengakibatkan posisi jembatan tidak rata dan rawan ambrol. Tentunya rawan kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa dan dari segi ekonomi tanspotasinya akan terhambat, kebutuhan perut warga seperti dikebiri.
Seharusnya dilakukan musyawarah dengan warga yang membenahi setelah itu lalu dibuatkan tulisan (Barner) bentuk himbauan kepada seluruh pengguna jalan.

Adanya tindakan arogan tersebut membuat gerah LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang akhirnya ikut mengecam keras tindakan kades Bades (Sahit). Seperti yang diaampaikan Guntur Nugroho saat dikonfirmasi oleh awak media FBI dikantornya. Dirinya sangat menyesalkan perbuatan yang bisa dikatakan tidak beretika oleh kades Bades beserta perangkatnya. Apalagi hal itu dilakukan saat malam hari, kesannya seperti geombolan saja. Hal itu sangat tidak dibenarkan, apalagi jembatan itu adalah aset untuk umum dan jalur penghubung ruas kabupaten.
“Perbuatan itu sangat tidak dibenarkan dan dari segi etika sudah mencerminkan seorang pejabat publik.” Tuturnya.

Masih menurut Guntur nugroho, apakah hal itu bisa dilaporkan. Sangat bisa sekali dasar hukumnya menggunakan pasal 170 KUHP tentang perusakan fasiltas umum. Namun itu perlu dikaji dulu apakah memenuhi syaratnya, yang lebih mengena adalah menggunakan pasal 406 KUHP ayat 1 junto pasal 521 undang-undang nomer 1 tahun 2023 barang siapa secara melawan hulum berusaha menghancurkan milik orang lain bisa dipidana dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.
“Perbuatan kades itu bisa dilaporkan apabila tidak ada konfirmasi, karena itu menyangkut fasilitas umum dan bukan tanah milik pribadi kades. Warga yang merasa dirugikan bisa melaporkan secara pribadi atau melalui lembaga (LSM) untuk diproses secara hukum.” Tandasnya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments