GMPK Lumajang Menilai Kecamatan Sumbersuko Membabibuta Dan Salah Kaprah
Lumajang, FBI.wwwfokusberitaindonesia.com-Boomingnya berita terkait dugaan perlawanan kecamatan Sumbersuko kepada inspektorat terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomer 700/479/427.3/2023, (6/4). Dengan terbitnya surat dari kecamatan Sumbersuko nomer 141/224/427.101/2023, (14/4) yang poin pentingnya adalah menjatuhkan sangsi ringan berupa teguran secara tertulis kepada pelaku korupsi yaitu oknum sekdes sentul (MA). Hal itu merupakan bentuk perlawanan, artinya sangat bersebrangan dengan isi yang tertuang dalam LHP dari inspektorat kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut mengundang reaksi dari LSM-GMPK. Rabu (20/04/2023).
Seperti dilansir dari berita yang beredar berbagai media, bahwa camat sumbersuko H. Sujatmiko S.E telah memberikan statement kalau pelanggaran karupsi oknum sekdes sentul adalah katagori sedang. Dilihat dari segi kemanusiaan, namun dalam point surat yang disampaikan kepada Kades sentul tertulis masuk katagori pelanggaran ringan dan harus diberi sangsi berupa teguran tertulis.
Dilain sisi pihak inspektorat menegaskan melalui Irban V bahwa sesuai isi LHP pelanggaran berat, dan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Kades untuk penjatuhan sangsi. Dan inspektorat siap mengawal apabila ada yang menyalahi proses yang seharusnya dilakukan.
Disenyalir ada perbedaan dan indikasi berseberangan antara inspektorat lumajang dan pihak kecamatan Sumbersuko sehingga membuat GMPK bereaksi.
Guntur nugroho ketua GMPK lumajang menyayangkan langkah yang diambil kecamatan Sumbersuko terkesan dipaksakan untuk menyelamatkan koruptor.
Ini sangat beresiko bagi camat apabila diteruskan dan terlau berani menabrak aturan.
“Kami menilai kecamatan sumber suko terlalu membabibuta dan terkesan memaksakan agar koruptornya selamat dari jeratan sangsi berat (pemecatan).” Ujarnya.
Masih menurut Guntur, pembuat surat yang ditujukan kades sentul itu seperti orang yang tidak paham aturan saja. Mereka (kecamatan sumber suko) berusaha berlindung dengan perbub, tapi tidak mempelajari tentang undang-undang 30.
“Pembuat surat dari kecamatan menurut kami perlu belajar lagi agar tidak asal-asalan. Karena bisa berakibat blunder dan fatal, secara logika kalau tidak main mata tentunya tidak akan berbuat senekat itu. Sehingga kelihatan kebingungan yang berlebihan ketika terbit LHO dari insoektorat, intinya kecamatan sumber suko perlu belajar lagi biar gak membabibuta.” Pungkasnya. (Den)