Izin Tidak Sesuai Aturan, Sebanyak 19 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Mangkir Dalam Rapat Paripurna Tahun 2023
Kabupaten Ciamis,
Www.Fokusberitaindonesia.com,- Tahun 2022 telah berlalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat paripurna ringkasan program kegiatan DPRD tahun sidang 2023. Rapat paripurna tersebut membahas agenda program kerja yang akan dilakukan oleh DPRD Ciamis untuk tahun 2023. Selasa 03/01/2023
Namun sangat disayangkan rapat yang notabene sangat penting tersebut tidak dihadiri oleh semua anggota dewan, Pantauan media di lokasi dari jumlah keseluruhan 49 anggota DPRD Ciamis tetapi, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 31 anggota dewan saja terhitung sebanyak 19 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.
Melihat dari daftar absen, anggota dewan yang tidak hadir tersebut menulis beragam keterangan dari mulai sakit, Kepentingan keluarga dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana mengatakan, ke tidak hadiran beberapa anggota dewan tersebut tidak mengganggu jalannya rapat paripurna, Namun dia sangat menyayangkan bahwa tidak ada izin tertulis mengenai absennya 18 anggota dewan tersebut.
“Mengenai agenda dan kebasahan dalam rapat tidak terganggu, Tetapi izin nya itu yg harus di perbaiki,” ucapnya
“Izin juga harus ada prosedurnya, Busa melalui Fraksi atau langsung ke saya, Bukan izin melalui staff,” tegasnya
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis Nurmutaqin menjelaskan, Bagi anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk sementara tidak ada sansi apapun, Karena saat ini baru agenda rapat pertama di tahun 2023.
“Belum ada sangsi untuk anggota yang tidak hadir pada rapat paripurna ini, Karena ini baru rapat pertama di tahun 2023, kecuali anggota yang sudah enam kali tidak hadir baru kena sansi PAW,” jelasnya.
Terpisah, Pengamat sosial politik Kabupaten Ciamis dan Dekan Fakultas Syariah IAIC Tasikmalaya Endin Lidinillah M.Ag mengatakan, Ke tidak hadiran sebagian anggota DPRD Kabupaten Ciamis dalam rapat paripurna tanpa izin yang legal menunjukan hilangnya wibawa yang mengundang rapat paripurna tersebut, Entah itu ketua DPRD ataupun wakil ketuanya.
“Karena itu pula pimpinan dewan harus melakukan evaluasi kepemimpinannya,” ucapnya.
“Ketidak hadiran itu juga mengkonfirmasi dan menguatkan rendahnya moralitas politik sebagian anggota dewan terkait tanggungjawab terhadap konsituen yng telah mewakilkan suaranya untuk diperjuangkan di dalam rapat-rapat DPRD,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)