Minggu, April 12, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKetua LSM LIDIK Sumedang Dan LSM Pemuda Merasa Geram Juga Keberatan Dicatutnya...

Ketua LSM LIDIK Sumedang Dan LSM Pemuda Merasa Geram Juga Keberatan Dicatutnya Logo Dalam Piagam Kemitraan Yang Dijual Belikan Dilingkungan PeSekolah Dasar di Kabupaten Sumedangndidikan

Ketua LSM LIDIK Sumedang Dan LSM PEMUDA Merasa Geram dan Keberatan Dengan Dicatutnya Logo Dalam Piagam Kemitraan Yang Diperjual Belikan Dilingkup Pendidikan Sekolah Dasar di kabupaten sumedang.

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com  –  Setiap LSM dilindungi oleh undang undang antara lain Undang Undang Dasar tahun 1945,Undang Undang nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementrian Negara,Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik serta Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Informasi Kemasyarakatan ditambah AD/ART

Begitupun LSM LIDIK Dan LSM PEMUDA yang tergabung di FKOS Sumedang,  sebuah proses panjang ditempuh demi mendapatkan pengakuan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan berproses di KESBANGPOL demi mendapatkan legalitas.

Akan tetapi Proses itu merasa terciderai dengan beredarnya Piagam Kemitraan FKOS yang ditanda tangani oleh ketua FKOS itu sendiri.

Menurut Ketua LSM LIDIK Sumedang ” Oesep Sarwat dan Ketua LSM PEMUDA Sumedang “Pipin AM dirinya belum pernah memberikan mandat Logonya dicatut dalam Piagam Kemitraan yang beredar dilingkup Pendidikan Sekolah Dasar dilingkungan dinas pendidikan kabupaten sumedang yang dijual belikan senilai Rp 250 000 “,ungkapnya.”

Padahal kata ” Oesep ” dan ” Pipin ” Dunia Pendidikan itu harus terbebas dari praktek praktek jual beli dari segala sesuatu hal yang tidak ada aturan baku yang bisa dijadikan dasar hukum,Dunia Pendidikan harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional,Peraturan Pesiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggraan Pendidikan”,imbuhnya.”

Apalagi Praktek jual beli ini diduga diarahkan oleh K3S Sumedang Selatan ” Mamat Rahmat ” yang notabene Kepala Sekolah Dasar Negeri Cadaspangeran Sumedang,

Karena Guru merupakan sosok teladan yang akan digugu dan ditiru oleh anak didiknya,Sungguh sangat disayangkan apabila guru memiliki kebiasaan buruk dan berprilaku menyimpang dari peraturan yang ada,kata Oesep dan Pipin.

Selain Ketua DPC LSM LIDIK Sumedang ” oesep ” merupakan Kabiro media Fokus Berita Indonesia ( FBI ) Kabupaten Sumedang serta tergabung juga sebagai anggota di Lembaga Bantuan Hukum BINTANG SEMBILAN NUSANTARA menegaskan bahwa sesuai arahan dari ketua 2 DPP LSM LIDIK  H.N Mujianto bahwa permasalahan tersebut bukan masalah sepele atau masalah kecil,Sehingga dengan dicatutnya logo LSM LIDIK didalam piagam kemitraan sungguh merupakan pelecehan dan suatu perbuatan yang melawan hukum dikarenakan dirinya tidak pernah memberikan mandat dan menandatanganinya piagam yang dibuat ketua FKOS Sumedang,  yang dipakai sebagai azas manfaat untuk mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri serta mengakibatkan merugikan lembaga kontrol sosial lainnya .

Lanjutnya Ini adalah ulah oknum yang tidak bisa ditolerir dan dibiarkan begitu saja .karena sejauh ini dirinya belum pernah diberi tahu perihal kemitraan tersebut,tentunya kami Dari Dewan Pimpinan Pusat akan membawa kasus ini  keranah Hukum agar ada efek jera kepada pelakunya dan hal ini tidak terulang kembali , setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan ketua umum DPP LSM LIDIK serta Biro hukum di LSM LIDIK ” katanya.

ditempat terpisah Soleman selaku Koordinator Lapangan Media FBI membenarkan bahwa ditiap sekolah terpampang piagam Kemitraan dari FKOS  seharga Rp 250 000 didalamnya ada logo LSM LIDIK sehingga saya beritahukan kepada Ketua Sumedang terkait hal tersebut apakah betul LIDIK mengijinkan penggunaan logo tersebut ? ,
jawabanya ” ya betul LIDIK adalah anggota FKOS Sumedang tetapi Saya tidak pernah mengijinkan baik secara lisan atau menandatangani logo LSM LIDIK dipampang di kemitraan yang diperjualbelikan ke Sekolah Dasar Negeri apalagi saya tidak kenal dengan K3S tersebut . Terkait hal ini oesep ketua LSM LIDIK Sumedang meminta pihak dinas pendidikan sumedang melakukan evaluasi kepada K3S tersebut bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya .karena hal ini jelas menciderai terkait biro krasi dan azas demokrasi .dan meminta K3S segera memberikan klarifikasi terkait hal tersebut ,pungkasnya. ( RED FBI Sumedang )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments