Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangDr.Dian Sukmara, M.Pd Kadisdik Kabupaten Sumedang " Saya Tidak Pernah Memerintahkan Pegawai...

Dr.Dian Sukmara, M.Pd Kadisdik Kabupaten Sumedang ” Saya Tidak Pernah Memerintahkan Pegawai Dilingkungan Dinas Pendidikan Beli Kain Batik Kasumedangan

Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – Selasa , 03/12/2024 .Viralnya terkait kasus jual beli kain batik kasumedangan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten sumedang ditingkat sekolah SMPN mulai ada jawaban dari dinas pendidikan kabupaten sumedang.

Berawal dari adanya curhat Narasumber pegawai dilingkungan pendidikan kabupatenย  sumedang kepada wartawan tabloid fokus berita indonesia ( FBI ) ” cetak & online ” juga ke lembaga kontrol sosial LSM Lidik wilayah kabupaten sumedang .

Berdasarkan informasi terkait keberatan baik dari kalangan guru ASN, PPPK , HONORERย  dilingkungan pendidikan kabupaten sumedang, yang merasa terkesan diharuskan membeli kain batik kasumedangan seharga Rp. 200.000.- / kain batik bakal seragam yang informasinya dipakainya diminggu ke 4 dalam setiap bulan .

Menanggapi surat edaran diatas bapak Dian Sukmana melalui pesan singkatnya menyampaikan sebagai berikut :

Kalau surat edaran ini berkaitan dengan seragam yang harus dipakai oleh guru disekolah. Adapun masalah pembeliannya dikembalikan lagi ke masing-masing guru.
Hal ini pun seperti kami di dinas ada aturan terkait pakaian seragam lainya yang harus dipakai.

Oesep Sarwat , S.Pd.I Selaku ketua DPC Lsm Lidik kabupaten sumedang sekaligus kepala biro media tabloid FBI kabupaten sumedang melakukan penelusuran dan memulai mengumpulkan data informasi terkait kasus jual beli kain batik kasumedangan tersebut.

Hasilnya sungguh diluar dugaan .pasalnya ditemukan berbagai keluhan dari pegawai pendidikan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten sumedang merasa beli karena terpaksa adanya surat edaran di minggu ke 4 setiap bulan ada aturan memakai batik kasumedangan. Lain lagi informasi yang didapatkan adanya dugaan jual paksa sebab mau tidak mau harus beli kain batik tersebutย  mengacu pada aturan yang ada.hal lain juga adanya pembayaran yang diduga ditalangi dulu oleh pihak koperasi sekolah dan guru tersebut bayar bisa mencicil ke koperasi sekolah.hal ini yang harus mendapat perhatian serius pihak dinas pendidikan kabupaten sumedang.

Narasumber juga menyampaikan bahwa kain batik kasumedangan harga 200.000.- dan masih belum biaya menjahit kain tersebut masih rata-rata diantara 100.000.- lanjutnyaย  walau kain batik kasumedangan bisa dibayar dengan mencicil menurutnya ini seperti diwajibkan.kecuali pihak dinas pendidikan kabupaten sumedang secara langsung mengeluarkan aturan yang jelas. Terkait adanya jual beli kain batik kasumedangan tersebut.

H.N.Mujianto selaku CEO Tabloid FBI saat meminta klarifikasi dari kadisdik kabupaten sumedang terkait permasalahan yang lagi viral adanya jual beli kain batik kasumedangan dilingkungan sekolah tingkat SMPN se-kabupaten Sumedang memperoleh klarifikasi langsung melalui pesan singkatnyaย  sebagai berikut :

Kami dari dinas pendidikan tidak pernah memberikan rekomendasi atau menyuruh mewajibkan kepada guru atau kepada siapapn untuk membeli batik, kalaupun ada itu bersifat personal. Nuhun.

Semoga klarifikasi kadisdik sumedang bisa menjadikan acuanย  dan pertimbangan bagi para guru ASN, PPPK,HONERER dilingkungan dinas pendidikan sumedangย  bahwa dinas pendidikan tidak pernah mewajibkan memberikan rekomendasi para guru untuk membeli kain batik kasumedangan yang di supplier oleh pengusaha kain batik kasumedangan.

LSM Lidik kabupaten mengharapan pihak dinas pendidikan kabupaten sumedang bisa menerima audensi sesuai surat yang sudah dilayangkan kedinas pendidikan sumedang terkait permohonan audensiย  Dan mengundang pihak pengusaha kain batik kasumedangan .hal ini tidak menimbulkan stetmen nigatif kedinas pendidikan kabupaten sumedang”.tegas nyaย  “( Red /oesep sarwat )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments