Majalengka – Herman selaku Ketua DPC khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka mengatakan bahwa ujung keberhasilan reformasi birokrasi ada pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Untuk mengarah ke sana, harus mengacu pada perubahan paradigma dari manajemen kerja ke manajemen kinerja, hal tersebut belum dirasakan oleh masyarakat desa ciomas kecamatan sukahaji, yang sudah barang tentu sudah di audensi oleh pihak LSM Lidik.
Audensi tentang kinerja di kecamatan Sukahaji sudah dilakukan oleh pihak LSM Lidik, tapi masih terkendala dengan ketidak tertiban para aparat desa yang ada di kecamatan Sukahaji, desa Ciomas salah satu desa yang ada di kecamatan Sukahaji mengabaikan apa yang disebut dengan pelayanan masyarakat, kejadian saat itu hari senin tanggal 26 september 2022 sekitar jam 9.10 wib,di desa tak terdapat satupun aparat desa yang stanby di kantor desa. “Kuwu dan perangkat lainnya sedang upacara di kantor kecamatan, begitupun para perangkat yang lainnya, kedatangan saya ke desa dengan maksud ada sesuatu hal yang harus di selesaikan dengan desa”. Ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Masyarakat dan juga dunia usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan, oleh karena itu pelayanan publik merupakan salah satu isu utama dalam reformasi birokrasi yang menuntut kemauan untuk bekerja keras, perubahan tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Herman.
Ditambahkannya pula oleh Herman bahwa kecamatan Sukahaji sudah saya peringatkan dalam audensinya agar pelayanan untuk masyarakat haruslah ditingkatkan, khususnya pelayanan yang ada di desa-desa diwilayah kecamatan Sukahaji,tolong secepatnya ditegor atau diberi sangsi, bagaimana bisa maju dengan desa tersebut, ujarnya.
Ketua LSM Lidik, Herman mengingatkan bahwa masyarakat harus turut terlibat dalam penyusunan kebijakan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, serta pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik dalam penyampaian dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Hal itu seeprti tertuang dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
” Hal ini yang menyangkut disiplin kerja kerap terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik di pusat maupun didaerah. Akan tetapi, sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima dengan menyusun standar pelayanan, yang di dalamnya terdapat pengelolaan pengaduan serta pemberian sanksi administratif sampai sanksi pidana bila terbukti menyalahi aturan yang berlaku.
“Jangan main-main, harus serius dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena semuanya dipantau oleh pihak kami sebagai kontrol sosial,” pungkas Herman. (Eli Nursari/Kabiro)