LBH PETA Laporkan Dugaan Praktek Pungli Di Desa Alun-Alun Ranuyoso
Lumajang,wwwFBIfokusberitaindonesia.com-Warga desa Alun-Alun kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang (Jatim), merasa dirugikan dengan adanya penarikan iuran sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak sekitar 750 orang pada tahun 2015, sedangkan tahun 2018 sebanyak 250 orang dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai ada yang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dengan dalih iuran tersebut dipergunakan untuk pembangunan PIPANISASI dan perlengkapannya. Namun hal itu tidak terjadi, justru tahun 2019 pembangunan diselenggarakan dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) dan DD tahun anggaran 2021 menelan biaya sebesar Rp 581.388.750 (lima ratus delapan puluh satu juga tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Selasa (30/05/2023).
Hal ini disampaikan oleh Nurhasan dan diamini oleh beberapa warga alun-alun lainnya, dirinya mengakui telah membayar iuran Rp 650.000 pada tahun 2015. Uang diserahkan kepada S yang pada saat itu sebagai ketua Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM). Namun tidak realiaasinya, justru tahun 2019 pembangunannya menggunakan DD itupun hanya satu lokasi yang terbangun.
“Kami merasa ditipu oleh ketua HIPPAM dan kades, karena iuran yang diminta kepada warga diduga untuk kepentingan pribadinya.” Tuturnya.
Mereka tidak terima dengan upaya pungutan liar (pungli) tersebut dan akhirnya mengadu mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA Lumajang agar mendapat kepastian hukum.
“Kami tidak terima karena hal itu bisa masuk katagori pungli, dan mengharapkan bantuan LBH Peta untuk mendapatkan solusi dan kepastian hukum.” Tegasnya.
Adanya hal itulah membuat LBH Peta yang diketuai Murasit SH bersama KPK Tipikor berupaya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut awalnya secara baik-baik. Dengan memberikan somasi bertujuan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun rupanya etikat baik dari LBH Peta itu tidak direspon oleh kades Alun-Alun. Akhirnya ambil langkah tegas dengan melaporkan kepada APH Lumajang agar ditindak lanjuti secara hukum.
“LBH Peta awalnya beretikat baik untuk diselesaikan dengan baik-baik dan kembalikan uang yang sudah diterima mereka. Karena hal ini bisa masuk katagori pungli dan tindak pidana korupsi.” Jelasnya.
Sambung murasit, menurutnya adanya peristiwa hukum yang sudah terjadi ini berdampak meresahkan masyarakat desa Alun-Alun. Untuk itu LBH Peta lumajang bersama KPK Tipikor berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar diproses secara hukum.
“Kami siap membela masyarakat yang warga Alun-Alun yang sudah menjadi korban pungli. Dan sudah berkordinsi dengan APH untuk diproses secara hukum. ” Pungkasnya (Den)