Selasa, Maret 25, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARMajalengkaDPC Lsm Lidik Majalengka Geram , Dengan Sistem Kinerja KSP Serambi Dana...

DPC Lsm Lidik Majalengka Geram , Dengan Sistem Kinerja KSP Serambi Dana Dan Meminta Dinas Terkait Menindaklanjuti Kasus KSP serambi Dana Di Majalengka

DPC Khusus LSM LIDIK Geram Dengan Sistem Kinerja KSP Serambi Dana, Meminta Semua Dinas Terkait Untuk Menindak Lanjuti Kasus KSP Serambi Dana Di Wilayah Kabupaten Majalengka

Majalengka FBI.www.fokusberitaindonesia.com- Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah organisasi bidang ekonomi yang dijalankan oleh para anggota demi kepentingan bersama.
Koperasi ini menjalankan segala kegiatan simpan dan pinjaman uang berdasarkan prinsip gerakan di dalam ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

Pengertian tersebut dicantumkan di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela.

Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor simpanan yang diwajibkan.

Hasil investigasi wartawan Fokus Berita Indonesia cetak dan online di lapangan terungkap adanya salah satu contoh, KSP Serambi Dana, yang berada di kabupaten Majalengka.

Pengamatan tim investigasi FBI bahwa KSP Serambi Dana ini hanya meminjamkan uang kepada nasabahnya, dan tanpa harus menjadi anggota koperasi, operasionalnya memang tidak seperti yang apa yang sudah di amanatkan oleh UU Perkoperasian, sehingga pratek seperti itu Dugaan kuat menyalahi aturan yang sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber yang bisa dipercaya, yang tidak mau disebut namannya, dalam suatu koperasi simpan pinjam harus ada penyimpanan dan menjadi anggota dulu, kalau ini bisa langsung meminjam walau hanya menyerahkan KTP atau dengan jaminan buku nikah langsung nasabah bisa mendapatkan pinjaman.

Dalam waktu itu juga, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat DPC khusus LSM Lidik kabupaten majalengka, Herman mengatakan bahwa yang mencari nasabah supaya meminjam uang dari KSP Serambi Dana, walaupun itu bukan anggota koperasi bisa dilakukan. Dengan persyaratan hanya mengumpulkan ktp, kk, rekening listrik, poto, persyaratannya tambah buku nikah atau akta kelahiran anak dapat pinjaman sebesar RP 1000.000, jelas Herman.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Herman bahwa pinjaman maximal Rp.5jt jaminannya sertifikat atau BPKB mobil atau motor. Atau bisa dikatakan, KTP tersebut hanya sebagai formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi.

Menurut Herman bahwasannya Koperasi Simpan Pinjam ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.

Ditambahkannya, modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota juga menyalurkannya ke bukan anggota, semacam ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 di mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.

Hasil dari penemuan saya terhadap KSP Serambi Dana yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka banyak menyimpang pada aturan, oleh karena itu untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangat diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah (PERMEN) yang mengatur sanksi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga indikasi Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi yang tidak hanya dikaitkan dengan sanksi pidana Perbankan.

“Saya selaku ketua LSM Lidik merasa geram atas kinerja KSP Serambi Dana yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, bahkan diluar jam kerjapun penagihan terus berjalan.
Dengan ini kami dari DPC khusus LSM Lidik meminta DPRD KAB.MAJALENGKA untuk secepatnya agendakan permohonan audensi bersama semua dinas terkait dan ksp serambi dana untuk menindak lanjuti kasus ini.
Sebelum pihak kami menindak lanjuti permasalahan ini lebih jauh”. pungas Herman.

(Eli/kabiro)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments