Minggu, April 12, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARMajalengkaLSM LIDIK Geruduk Kantor Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Terkait Pasar Tradisional Dan...

LSM LIDIK Geruduk Kantor Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Terkait Pasar Tradisional Dan Pasar Modern

LSM Lidik Geruduk Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Terkait Pasar Tradisional Dan Pasar Modern

 

Majalengka FBI.www.tabloid.fokusberitaindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik Kabupaten Majalengka dengan jumlah anggotanya sekitar 35 orang anggota menggeruduk kantor disperidag kabupaten majalengka guna menyampaikan aspirasi dari masyarakat majalengka terhadap adanya pasar modern yang jaraknya terlalu berdekatan dengan pasar tradisional.

Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka sebelumnya mengutarakan bahwa Pasar Tradisional memegang peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat selain sebagai muara dari produk-produk rakyat, pasar tradisional juga berfungsi sebagai tempat untuk bekerja yang sangat berarti bagi masyarakat. Sejak zaman penjajahan kegiatan pasar beserta para pedagangnya berkembang secara alamiah.

Audensi yang diselenggarakan di Aula kantor Disperindag dihadiri dan diterima oleh Sekdis dan beberapa Kepala Bidang, begitu juga turut hadir dari Kabid Satpol PP dan beberapa anggota Satpol PP, dari Kepolisian dan seluruh anggota LSM Lidik beserta Ketua, Sekretaris dan para pengurus DPC khusus LSM Lidik serta ketua PAC LSM Lidik dari Majalengka, Banjaran, Talaga, Maja.

Sebelumnya Kadis Disperindag kabupaten Majalengka H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P.
terlambat hadir mengenai undangan Audensi dari LSM Lidik dikarenakan tugas luar kecamatan. Sekitar kurang lebih pukul 11.00 acara audensi baru dimulai setelah kedatangan Kepala Dinas H. Iding.

Dengan Pernyataan Kadis Disperindag Majalengka saat audensi mengutarakan bahwa beliau semenjak tugas di Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk berdirinya pasar modern, dan mengenai jarak antara pasar modern dan pasar tradisional berdasarkan Perda yang dulu 300m, produk outputnya sebelum perda ini, jadi perda tersebut bukannya tidak berlaku tapi untuk yang akan datang dan bukan menggugurkan yang sudah terjadi, itu sudah ketentuan yang sudah terjadi. Ujar Kadis Disperindag saat menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh Herman selaku Ketua LSM Lidik.

” Tindakan apa yang telah dilakukan oleh indagin terhadap adanya pasar modern yang sungguh sangat berdekatan dengan pasar tradisional, kami dari LSM Lidik menginginkan kerja nyata dari indagin, karna sudah 2 tahun menunggu perubahan terhadap kemajuan pasar tradisional tersebut yang terseret oleh pasar modern belum terbukti, hanya janji janji saja”. Tegas Herman.

” Saya harapkan pelakunya usahanya lebih maju di era digital saat ini, dan selalu bekerjasama dengam sistem yang harus dibangun. Harapan kami dari pemerintah dengan hadirnya revitalisasi asal milik pemerintah yang merupakan pasar rakyat ini adalah bisa mengimbangi dengan eranya baik itu dengan pasar modern baik itu dengan pasar online sehingga pada saat ini bukan pasar modern atau pasar rakyat tapi ada juga pasar online sehingga kami mempunyai mimpi tersedianya pasar-pasar yang betul- betul pasar yang berstandarisasi yang ada di pemerintah, yang bisa mensejahterakan pedagangnya, yang menyamankan pembelinya, dan semuanya aman baik pedagang dan pembeli baik produsen dan konsumen. Penetapan waktu untuk hal tersebut diterapkan ditahun 2025, dan harus dilaksanakan.

Audensi berjalan aman dan tetkendali, untuk sementara pihak LSM Lidik akan menunggu janji dari ucapan yang dilontarkan oleh Kadis Indagin, karena sudah 2 tahun lamanya Dinas terkait tersebut belum membuktikan apa yang diinginkan masyarakat majalengka terhadap kemakmuran pasar tradisional majalengka melalui LSM Lidik.

(Eli Nursari/Kabiro)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments