LSM-LIRA Kecam Pelaku Kampanye Di Masjid Darussalam Desa Sentul
Lumajang FBI www.tabloidfbi.com-Tempat Ibadah dan pendidikan tidak boleh dijadikan sarana untuk kampanye, itu berlaku untuk nasional. Namun sangat disayangkan Masjid Darusalam desa Sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang di pakai untuk kampanye oleh oknum ustadz (IR). Minggu (8/9/2024).
Lebih parahnya lagi jama’ah pengajian yang tidak memilih CT tidak boleh mengikuti pengajian, harus keluar dari masjid.
Sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sudah diundangkan, bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Poin H menerangkan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
H. Ahmad Bashori Bupati LSM-LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Lumajang sangat menyesalkan hal itu, karena menciderai nilai demokrasi. Apalagi rumor yang beredar bagi peserta pengajjan yang tidak sejalan atau tidak memilih CT harus keluar dari masjid.
“Jangan jadikan tempat ibadah ajang kampanye, apalagi degan intervensi kalau tidak dukung CT silahkan keluar masjid.” Ujarnya.
H. Bahori menjelaskan kalau dirinya mantan Babinsa Sentul jadi masih punya jaringan disana. Wajar kalau mereka masih laporan ke dia kalau beberapa hari yang lalu ada aktifitas kampanye di masjid Darusalam desa sentul.
Pemerintah desa juga kaget adanya kejadian tersebut, karena tidak ada pemberitahuan. Menurut Bupati LIRA itu merupakan kegiatan ilegal dan melanggar aturan, dia mengharapkan ada perhatian dari pemerintah desa Sentul dan Bawaslu.
“Saya mantan Babinsa Sentul jadi selalu monitor karena warga sana masih banyak yang laporan ke saya. LIRA netral terkait pilkada, ini masalahnya masjid dibuat tempat kampanye kan parah. ” Tandasnya
Peristiwa tersebut harus ditindak lanjuti oleh Bawaslu kabupaten Lumajang, demi terciptanya pilkada yang bersih dan berintegritas. Berkampanyelah yang santun silahkan tentukan pilihan sesuai kata hati dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan. (Den).


