Masyarakat Desa Sentul Menanti Janji Inspektorat Lumajang
Lumajang, FBIwwwfokusberitaindonesia.com-Pasca pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sekdes Sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang. Sekitar 6 bulan yang lalu dan telah ditemukan peristiwa hukumnya yaitu penyalah gunaan kewenanangan dan korupsi dana desa (DD) serta uang pajak tanah, informasi yang beredar kerugian negara mencapai sekitar Rp 180 juta. Terbukti diberlakukan Restorative Justice (RJ) dengan mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi oleh sekdes Sentul (MA) melalui unit tipikot polres Lumajang.minggu(05/03/2023).
Setelah awak media konfirmasi kepada Kanit Tipikor polres Lumajang AIPDA Irwan Lukito Hadi melalui pesan WhatsApp (3/3/2023). Bahwa sekdes Sentul (MA) telah mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsinya.
“Sekdes Sentul telah mengembalikan kerugian negara, mudah-mudahan minggu depan kami bisa expose dengan inspektorat Lumajang untuk proses lebih lanjut.” Tuturnya.
Jauh sebelumnya perwakilan warga Sentul sekaligus sebagai pelapor telah konfirmasi kepada ka Irban A’an dan Dityatama (Auditor), Mereka berdua menjanjikan apabila berkas diexpose kepada inspektorat akan dilakukan proses secara adimintratif. Menurutnya perlakuan proses secara pidana dan adminitratif berbeda. Dalam rana adminitratif tidak ada istilah restorative Justice. Kalau peristiwa hukumnya sudah terbukti melakukan pelanggaran (korupsi), akan dilakukan sangsi adminitratif. Tidak usah pemerintah desa yang mengajukan pemecatan tapi inspektoratlah yang akan mendisposisikan kepada desa untuk dilakukan pemecatan.
“Kalau terbukti melakukan korupsi dan oleh Tipikor dilimpahkan (expose) kepada Inspektorat. Akan kami lakukan proses lanjutan secara adminitratif. Pemerintah desa tidak usah mengajukan pemecatan, justru Kamilah yang akan merekomendasikan itu. Karena APIP tidak ada istilah restorative Justice. Terbukti korupsi, berpotensi membuat kegaduhan ditengah masyarakat, jika semua unsur terpenuhi kami akan lakukan sangsi admitratif (pemecatan). Ujarnya (red).
Tentunya hal itu sangat dinantikan oleh warga Sentul kwalitas dan keprofesionalan inspektorat Lumajang.
Seperti ungkapan beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa Sentul kepada awak media cetak & online FBI.
Sekarang sudah jelas secara sah bahwa sekdes Sentul (MA) sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak pidana korupsi. Dengan dibuktikan sudah mengembalikan kerugian negara melalui unit Tipikor polres Lumajang. Semoga Minggu depan segera diexpose kepada Inspektorat oleh unit Tipikor. Masyarakat menilai kalau korupsi itu bukan hutang piutang, ketika pelaku sanggup menggembalikan kerugian negara akibat perbuatannya lantas dianggap bebas (perdata).
Karena pada prinsipnya koruptor adalah musuh dan pengkhianat bangsa, untuk itu tidak ada alasan menyelamatkan pelaku, dengan mamainkan aturan (pasal) untuk menyelamatkan pelakunya. Menurut masyarakat ini adalah ajang pembuktian kwalitas penegak keadilan dikabupaten Lumajang. Karena warga berpatokan kepada kasus kades Krai kecamatan Yosowilangun yang sudah terbukti melakukan korupsi dengan nominal dibawah sekdes Sentul, namun dia (Kades Krai) diproses hukum dan masuk penjara.
“Kami warga Sentul sangat menantikan janji dari inspektorat Pemkab Lumajang setelah menerima expose dari unit tipikor polres. Karena waktu itu camat Sumbersuko juga menjanjikan hal yang sama yaitu menunggu proses dari polres diexspose keinspektorat. Sekarang peristiwa hukumnya (korupsi) sudah terbukti secara sah, dengan telah mengembalikan kerugian negara yang sudah dikorupsinya melalui unit Tipikor polres Lumajang. Kalau kades Krai korupsi nominalnya lebih kecil dari sekdes Sentul bisa diproses hukum (penjara). Ini ajang pembuktian sejauh mana kwalitas penegak hukum dan aturan dikabupaten Lumajang.” Pungkasnya. (Den).