N. MUJIANTO LUAPKAN KEKECEWAAN DI RUANG ASDA: “JANGAN SEBUT SELESAI KALAU KAMI BELUM PERNAH MENYATAKAN SELESAI”
BUPATI DAN WABUP TAK TEMUI MASSA KOALISI 99, N. MUJIANTO LUAPKAN KEKECEWAAN: “SELESAI APANYA?”
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — Aksi massa Koalisi 99 Peduli Sumedang pada Senin, 28 September 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang berujung pada kekecewaan. Massa yang datang untuk meminta audiensi terkait polemik viral yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadi berinisial “RY” tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati maupun Wakil Bupati Sumedang.
Koordinator Lapangan Koalisi 99 Peduli Sumedang, N. Mujianto, kemudian meluapkan kekecewaannya dalam ruang rapat Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan Sumedang.
Menurut Mujianto, persoalan utama bukan sekadar siapa yang hadir atau tidak hadir, melainkan bagaimana pemerintah daerah merespons surat resmi permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Koalisi 99 Peduli Sumedang.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi. Kami datang bukan tanpa tujuan. Kami ingin meminta penjelasan secara terbuka terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Tetapi hari ini Bupati dan Wakil Bupati tidak menemui massa,” ujar Mujianto.
Ia mempertanyakan sistem birokrasi Pemkab Sumedang yang menurutnya belum memberikan kepastian terhadap permohonan audiensi masyarakat.
“KALAU SUDAH SELESAI, SELESAI APANYA?”
Kekecewaan Mujianto semakin memuncak ketika dalam pertemuan tersebut pihak Sekretaris Daerah Sumedang menyampaikan informasi bahwa Wakil Bupati Sumedang menyatakan persoalan dengan Koalisi 99 Peduli Sumedang sudah selesai.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan Mujianto.
“Selesai apanya, Ibu Sekda? Kami datang berlima. Tidak pernah ada pernyataan dari Koalisi 99 Peduli Sumedang bahwa persoalan ini sudah selesai. Kalau dikatakan selesai, dasar dan maksudnya apa?” tegasnya.
Mujianto kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Wakil Bupati memang pernah menemui lima orang perwakilan Koalisi 99 di kediaman dinasnya. Namun, menurut Mujianto, pertemuan tersebut berlangsung di teras rumah dinas.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mujianto, Wakil Bupati menyampaikan sejumlah hal terkait polemik yang sedang viral.
Salah satunya mengenai adanya informasi bahwa sekitar 15 pengacara dari Jakarta disebut-sebut siap memberikan bantuan hukum. Namun, menurut Mujianto, Wakil Bupati menyampaikan bahwa dirinya tidak memilih menempuh jalur hukum.
Mujianto juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati menyampaikan sumpah atas nama Allah kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) bahwa dirinya tidak melakukan sebagaimana isu yang beredar, termasuk terkait nama Ismi, Mahardika dan Azis.
Pernyataan tersebut merupakan versi yang disampaikan Mujianto dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak Wakil Bupati maupun pihak-pihak lain yang disebut.
SOAL CCTV 17 AGUSTUS, REKAMAN DISEBUT TERHAPUS
Persoalan CCTV di rumah dinas Wakil Bupati pada 17 Agustus 2026 juga kembali dipertanyakan.
Menurut Mujianto, ketika dirinya menanyakan rekaman CCTV pada tanggal tersebut, pihak Wakil Bupati menyampaikan bahwa rekaman selama tujuh hari telah terhapus.
Hal tersebut, menurut Mujianto, menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya terus meminta adanya keterbukaan informasi mengenai peristiwa yang menjadi polemik.
“Kami mempertanyakan CCTV karena itu bagian dari informasi yang penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau dikatakan rekaman tujuh hari sudah terhapus, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
HAK JAWAB JUGA DIPERTANYAKAN
Mujianto juga menyinggung persoalan hak jawab dan klarifikasi pemberitaan.
Menurutnya, ketika dikonfirmasi oleh salah satu media, pihak Wakil Bupati menyampaikan bahwa “tidak ada apa-apa”. Namun, Mujianto mempertanyakan mengapa klarifikasi tersebut tidak disampaikan kepada media yang menerbitkan pemberitaan yang menjadi persoalan.
Ia juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu mendatangi rumah seseorang berinisial “AA”, yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan dugaan upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap profesi media, termasuk dugaan pemberian imbalan.
“Ketika kami tanyakan, jawabannya tidak tahu. Karena itu kami meminta persoalan ini jangan berhenti pada pernyataan sepihak. Kalau memang tidak benar, silakan dibuka dan dijelaskan secara terang,” kata Mujianto.
KOALISI MINTA WABUP HADIR, TAPI TAK DATANG
Mujianto menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah meminta Wakil Bupati Sumedang hadir dalam audiensi pada Senin, 28 September 2026.
Namun, pada hari pelaksanaan aksi, Wakil Bupati tidak hadir. Di sisi lain, Koalisi 99 Peduli Sumedang justru menerima informasi bahwa persoalan tersebut dianggap sudah selesai.
“Bagaimana bisa dikatakan selesai sementara kami sebagai pihak yang datang untuk meminta audiensi belum pernah menyatakan bahwa persoalan ini selesai?” ujar Mujianto.
Ia menilai pemerintah daerah semestinya memberikan ruang dialog secara terbuka agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin menimbulkan berbagai spekulasi.
PEMKAB SUMEDANG AKAN JADWALKAN ULANG AUDIENSI
Di tengah kekecewaan massa, pihak Sekda Sumedang melalui pesan WhatsApp kepada salah satu koordinator Koalisi 99 Peduli Sumedang disebut menyampaikan bahwa Pemkab Sumedang akan mengirimkan surat resmi untuk menjadwalkan ulang audiensi.
Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan akan menunggu realisasi surat tersebut.
Mujianto menegaskan, pihaknya tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Menurutnya, tuntutan utama koalisi adalah keterbukaan informasi, kejelasan penanganan persoalan, serta adanya ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan resmi.
“Kami tidak meminta pemerintah memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara pemerintah hanya mengatakan sudah selesai. Selesai itu harus jelas: apa yang selesai, bagaimana prosesnya, dan apa hasilnya.”
MEDIA FBI BUKA RUANG HAK JAWAB
Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, Sekda Sumedang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi maupun klarifikasi terhadap pemberitaan ini dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan jurnalistik.
Editor: N. Mujianto


