N. Mujianto Sebut DPRD Sumedang Diduga Mandul dan Ingkari Sumpah Jabatan! Koalisi 99 Siap Bawa Polemik Wabup ke MKD DPR RI, DPP PAN, Kemendagri hingga Istana
Keputusan Rapim DPRD Sumedang menghentikan tindak lanjut polemik Wakil Bupati memicu kritik keras Koalisi 99 Peduli Sumedang. Sebelas penandatangan berita acara disorot, sementara rencana RDP/RDPU 12 November dipertanyakan.
SUMEDANG | Jumat, 6 November 2026
SUMEDANG, TABLOID FBI .www.tabloidfbi.com — Keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu, 4 November 2026, menuai kritik keras dari Koalisi 99 Peduli Sumedang. Keputusan yang menyatakan tidak diperlukan lagi tindak lanjut terhadap polemik Wakil Bupati Sumedang dinilai mengecewakan berbagai elemen masyarakat yang selama ini memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
N. Mujianto, Koordinator Lapangan Koalisi 99 Peduli Sumedang sekaligus Ketua Harian DPP LSM LIDIK, menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat (6/11/2026). Ia mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Mujianto bahkan melontarkan kritik bahwa DPRD Sumedang diduga telah kehilangan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga muncul penilaian bahwa lembaga wakil rakyat tersebut seolah-olah mandul dan mengingkari tanggung jawab sumpah jabatan.
Kritik tersebut merupakan penilaian N. Mujianto, bukan kesimpulan hukum bahwa anggota DPRD telah terbukti melanggar sumpah jabatan.
Koalisi 99 Merasa Dikecewakan oleh Keputusan DPRD
Koalisi 99 Peduli Sumedang terdiri atas berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, aktivis, pegiat media sosial, insan pers, tokoh agama, ulama, santri, hingga tokoh masyarakat.
Menurut Mujianto, berbagai elemen tersebut selama ini mengawal polemik yang diduga menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY.
Koalisi 99 telah menyampaikan aspirasi melalui audiensi dan kegiatan penyampaian pendapat kepada DPRD Sumedang dengan harapan seluruh persoalan dapat dibahas secara transparan.
Namun, hasil Rapim 4 November 2026 justru menyatakan bahwa polemik telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diperlukan lagi tindak lanjut di DPRD.
Berdasarkan berita acara yang diperlihatkan kepada redaksi, keputusan tersebut ditandatangani oleh 11 orang dari unsur pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi.
Mujianto mempertanyakan dasar keputusan tersebut, khususnya mengenai kepastian agenda RDP/RDPU yang sebelumnya direncanakan pada 12 November 2026.
Sebelas Tanda Tangan Disorot, PKS dan PDIP Diminta Jelaskan Sikap
Dalam dokumen berita acara Rapim, tercantum tanda tangan Ketua DPRD Sidik Jafar, Wakil Ketua I Atang Setiawan, Wakil Ketua II H. Mulya Suryadi, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan fraksi.
Termasuk di antaranya Ketua Fraksi PDI Perjuangan Asep Ronny Hidayat dan Ketua Fraksi PKS Dr. H. Iwan Nugraha.
Mujianto mempertanyakan konsistensi sikap fraksi-fraksi yang sebelumnya disebut mendorong tindak lanjut pembahasan polemik melalui mekanisme DPRD.
Ia meminta penjelasan terbuka mengenai pertimbangan yang mendasari kesepakatan penghentian tindak lanjut tersebut.
Menurut Koalisi 99, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh informasi, dokumen, dan aspirasi yang disampaikan telah diperiksa secara memadai sebelum keputusan diambil.
### Dugaan Pelanggaran Etika Wabup Saat Konferensi Pers KONI Ikut Disorot
Selain polemik yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY, N. Mujianto juga menyatakan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran etika pejabat publik dalam kegiatan di Gedung Negara Sumedang.
Persoalan tersebut berkaitan dengan rekaman kegiatan ketika Ketua KONI Sumedang sedang melaksanakan konferensi pers.
Mujianto menilai terdapat gerakan atau perilaku Wakil Bupati yang patut dimintakan klarifikasi dari sudut pandang etika pejabat publik.
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan secara sengaja. Namun, dugaan kesengajaan maupun pelanggaran etika itu belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan rekaman secara utuh dan klarifikasi pihak terkait.
Menurut Mujianto, seorang pejabat publik harus mampu menjaga sikap dan menghormati kegiatan resmi yang berlangsung di hadapan masyarakat serta insan pers.
### Koalisi 99 Akan Bawa Persoalan ke Tingkat Pusat
N. Mujianto menegaskan rencana Koalisi 99 Peduli Sumedang untuk membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga tingkat pusat.
Lembaga yang dituju meliputi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Kementerian Dalam Negeri, hingga Istana Kepresidenan di Jakarta.
Langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya meminta penjelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Meski demikian, MKD DPR RI memiliki kewenangan etik terhadap anggota DPR RI, bukan secara langsung terhadap Wakil Bupati atau anggota DPRD kabupaten. Karena itu, pengaduan perlu disesuaikan dengan kewenangan lembaga penerima.
Koalisi 99 juga berencana menyertakan dokumen hasil Rapim, kronologi audiensi, serta bukti pendukung yang dianggap relevan.
### Mujianto Minta DPRD Tidak Menutup Ruang Pengawasan
Mujianto menilai penyelesaian polemik secara kekeluargaan tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menjelaskan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ia membedakan antara penyelesaian hubungan pribadi, proses hukum, dan tanggung jawab etika seorang pejabat pemerintahan.
Menurutnya, apabila masih terdapat dugaan persoalan yang belum diperiksa, masyarakat tetap berhak meminta klarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, keputusan Rapim DPRD Sumedang menyatakan bahwa polemik telah diselesaikan secara kekeluargaan, tidak berlanjut ke proses hukum, serta menghormati penyelesaian dan pemberian sanksi yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi inti persoalan antara Koalisi 99 dan DPRD Sumedang.
### RDP/RDPU 12 November Dipertanyakan, Publik Menunggu Penjelasan
Keputusan Rapim juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian agenda RDP/RDPU pada 12 November 2026.
Koalisi 99 meminta DPRD memberikan penjelasan apakah agenda tersebut secara resmi dibatalkan dan bagaimana mekanisme penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang sebelumnya mengajukan audiensi.
Bagi Mujianto, transparansi diperlukan agar keputusan lembaga legislatif tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Koalisi 99 Peduli Sumedang akan terus menggunakan jalur aspirasi dan pengaduan yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban serta penjelasan atas polemik tersebut.
Keputusan Rapim boleh mengakhiri pembahasan di internal DPRD, tetapi hak masyarakat untuk meminta informasi, menyampaikan kritik, dan mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang sah tetap terbuka.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Koalisi 99, sekaligus tanggapan pimpinan DPRD Sumedang, para fraksi, Wakil Bupati Sumedang, dan lembaga-lembaga yang akan menerima pengaduan tersebut.
Redaksi Tabloid FBI terus membuka ruang hak jawab dan hak kalrifikasi terkait berita agar berimbang sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999
Editor : N.Mujianto




