Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangNekat !!! Penjual Buku LKS SDN 01 Penanggal Kepada Murid Berpotensi Pungli

Nekat !!! Penjual Buku LKS SDN 01 Penanggal Kepada Murid Berpotensi Pungli

NEKAT !!! Penjualan Buku LKS SDN 01 Penanggal Kepada Murid Berpotensi Pungli

Lumajang FBI,www.tabloidfbi.com-lagi-lagi masih marak lembaga pendidikan melakukan penjualan buku LKS kepada murid. Sekarang giliran SDN 01 penanggal kecamatan candipuro kabupaten lumajang (Jatim) yang menjual buku LKS dengan harga Rp 75.000. Tentunya hal ini betpotensi pungli, karena secara tegas sudah ada larangan untuk lembaga pendidikan melakukan pungutan kepada murid berdalih apapun. Namun SDN 01 penanggal masih nekat melakukan hal itu, diduga mereka beranggapan tidak akan ketahuan dan menutupi peristiwa tersebut dengan saling bungkam. Kamis (27/7/2023)

Salah satu wali murid memberikan bukti kepada awak media Fokus berita indonesia (FBI) berupa kwitansi bukti pembayaran LKS tersebut. Namun karena takut berimbas kepada anaknya dilingkungan sekolah jadi tidak bersedja identitasnya dipublikasikan. Dia mengungkapkan adanya pungutan dari pihak sekolah (SDN 01) penanggal meminta uang sebesar RP 75.000 kepada setiap siswa, untuk pembayaran buku LKS.

Pihak sekolah diwakili oleh salah satu guru, ketika dikonfirmasi oleh awak media FBI mengatakan kalau kepala sekolah tidak ada ditempat.
“Pak kepala sekolah lagi keluar dan kami tidak punya kewenangan untuk menjawab pertanyaan. Jadi silahkan langsung dengan kepala sekolah saja.” Tuturnya.

Slamet selaku kepala sekolah SDN 01 penanggal saat dikonfirmasi melalui WA pribanya, baik pesan tertulis maupun sambungan telepon tidak merespon sama sekali.

Sesuai peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran serta pakaian seragam sekolah ditingkat satuan pendidikan. Aturan tersebut juga tercatat dipermendikbud no 08 tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan.

Sebelumnya Drs. Agus Salim M.pd selaku kepala dinas pendidikan kabupaten lumajang menegaskan kepada awak media bahwa tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih menjual buku LKS dan KaDindik tidak pernah merekomendasi kepada penerbit buku LKS.

Sebelum berita ini terbit, tambahan informasi diberikan oleh wali murid bahwa hari jumat (28/72023) mereka dikumpulkan disekolah pukul 09.00 wib untuk membahas terkait kwitansi pembayaran buku LKS tersebut. Undangan tertulis dishare melalui group Whatsapp sekolah dan wali murid. Dimungkinkan peristiwa tersebut berpotensi pungli pihak sekolah dengan dalih pembelian buku LKS. Diduga masih ada iuran yang lain kepada aali murid dengan alibi yang terkesan untuk kepentingan sekolah. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments