Ormas Gibas Ciamis Serahkan Surat Tembusan Pelaporan Dugaan Mark Up Harga Jual Beli Tanah Kepada BPKRI Jawa Barat.
Bandung,
Www.tabloidfbi.com,- Menindak lanjuti pelaporan yang dilayangkan ke unit tipikor polres ciamis, Ormas Gibas serahkan surat tembusan pelaporan kepada BPKRI perwakilan Jawa Barat yang diterima langsung oleh bidang humas, buntut dari dugaan adanya konspirasi dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh dinas Kehutanan provinsi Jawa Barat.
Sekertaris Ormas Gibas Ciamis Galih Hidayat SH mengatakan, kita datang ke kantor BPKRI perwakilan Jawa Barat langsung untuk menyerahkan laporan yang menurut pandangan kami sebagai organisasi masyarkat (Ormas) Gibas sebagi kontrol sosial,segala kebijakan pemerintah, yang menurut kami dalam proses pembebasan lahan tersebut perlu adanya pemeriksaan, karena dugaan kami adanya konspirasi yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan tersebut. Senin 3/7/2023
“Bukti keseriusan kami dalam menyikapi hal tersebut, sehingga kami disamping menyerahkan surat pelaporan ke kepolisian unit tipikor resort ciamis, kejaksaan, pengadilan juga ke BPKRI, karena informasi dari dinas Kehutanan provinsi telah menjadi temuan BPKRI dalam pemerikasaan penggunaan anggaran tahun 2021,” ungkapnya.
Galih menambahkan, perlu adanya kejelasan untuk kami dalam permasalahan ini, karena ini menyangkut dengan anggaran negara dan aset negara yang perlu dijaga ke absahan kepemilikannya dan proses pembeliannya, apalagi dengan jumlah anggaran yang cukup besar.
“Alhamdulillah pelaporan kita diterima dengan baik, Mudah-mudahan segera BPKRI bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kembali, bahkan dalam waktu dekat kita juga akan menyerahkan pelaporan ke KPK juga,” ujarnya.
Bidang humas BPKRI perwakilan Jawa Barat Kamil mengatakan, jika penyerahan surat bentuknya tembusan mungkin akan sulit bagi kita untuk menindak lanjutinya, maka sebaiknya kirim surat kembali yang ditujukan langsung ke BPKRI, sehingga dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjut.
“Laporan surat ini kami Terima dan akan kami jadikan sebagai bahan untuk berdiskusi dengan bidang teknis yang memegang wilayah ciamis, kebetulan saya di humas tidak ada kewenangan untuk membalas surat maupun menjawab terkait proses pemerikasaan yang telah dilakukan beberapa waktu kebelakang,” paparnya.
“Jika surat yang ditujukan langsung sudah kita Terima, biasanya ketika para petugas yang memegang wilayah ciamis, bisa segera berdiskusi dan bisa menjawab nya, bahkan jikan perlu kita tindak lanjuti akan dilakukan maksimal 2 minggu setelah surat itu keterima,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)