SUMEDANG – Pernikahan anak di bawah umur adalah masalah serius yang
memerlukan penanganan tegas dari pihak berwenang.
Di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang,
kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena diduga melibatkan
kepala desa dan stafnya.
Menurut informasi, Kades Tanjungsari bahkan turut hadir dalam
kegiatan ijab qabul kedua mempelai.
Dugaan pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa ini
semakin mengemuka dengan informasi tambahan bahwa pernikahan
tersebut dilakukan tanpa adanya dispensasi resmi dari Pengadilan
Agama Kabupaten Sumedang.
Dispensasi dari pengadilan agama diperlukan sebagai langkah hukum
yang memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan mempertimbangkan
kepentingan dan perlindungan hak-hak anak.
Dispensasi dari pengadilan agama dirancang untuk melibatkan
pertimbangan yang cermat terhadap kondisi dan kelayakan pernikahan,
terutama jika salah satu atau kedua pasangan masih di bawah usia
yang diizinkan oleh undang-undang.
Selain itu, ketiadaan dispensasi pengadilan agama dalam kasus ini
juga menciptakan keraguan terkait legitimasi pernikahan tersebut.
Peran staf desa yang diduga bertindak sebagai penghulu dalam
melaksanakan ijab qabul juga turut menambah seriusnya pelanggaran
ini.
Penghulu seharusnya bertindak sebagai penjaga norma-norma sosial dan
agama, yang dalam hal ini tampaknya telah dilanggar.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual telah menetapkan hukuman pidana bagi setiap orang
yang terlibat dalam pemaksaan perkawinan anak di bawah umur.
Pada Pasal 10 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku
dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pernikahan anak di bawah umur bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi
juga merugikan masa depan anak-anak yang terlibat.
Anak-anak yang menikah pada usia dini seringkali mengalami dampak
negatif seperti kesehatan yang buruk, terbatasnya akses terhadap
pendidikan, dan risiko tinggi terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Setiap individu yang terlibat dalam pernikahan ini seharusnya
bertanggung jawab atas dampak sosial dan psikologis yang mungkin
dialami oleh kedua pasangan yang menikah di bawah umur.
Sejak dugaan ini mencuat ke permukaan, Media FBI telah berusaha
mendekati pihak berwenang untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait
isu kontroversial ini.
Sejumlah upaya dilakukan untuk menemui Kepala Desa Tanjungsari di
kantornya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait
pernikahan anak di bawah umur yang dikabarkan melibatkannya.
Namun, upaya tersebut terus mengalami kendala karena Kepala Desa
Tanjungsari selalu tidak ada di tempat saat wartawan dari Media FBI
datang untuk melakukan klarifikasi.
Selain dampak pada citra kepemimpinan desa, ketidaktransparan ini
juga dapat memicu kekhawatiran lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Kepala Desa Tanjungsari seharusnya menjadi contoh yang baik dan
memberikan kejelasan terkait isu sensitif ini, terutama karena
melibatkan pernikahan anak di bawah umur yang merupakan pelanggaran
serius terhadap undang-undang.
Dengan adanya dugaan kepala desa terlibat langsung dalam pernikahan
anak di bawah umur, maka pihak berwenang, baik itu kepolisian maupun
lembaga penegak hukum lainnya, diharapkan untuk segera mengambil
tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. (ENDI)


