Selasa, April 14, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARPemdes Margalaksana Abaikan Perbup Terkait Sewa Tanah Carik oleh Pihak ke 3,...

Pemdes Margalaksana Abaikan Perbup Terkait Sewa Tanah Carik oleh Pihak ke 3, Sekdis PMD: Berarti Ilegal!

SUMEDANG – Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan berbagai kebijakan dan regulasi untuk kesejahteraan warganya.

Namun, sayangnya, tidak semua Pemdes dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu contohnya Pemdes Margalaksana di Kecamatan Sumedang Selatan, yang menghadapi sejumlah permasalahan serius dalam pelaksanaan tanggung jawabnya.

Masalah utama yang dihadapi Pemdes Margalaksana adalah terkait pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Perdes merupakan landasan hukum dalam menggali potensi sosial-budaya, sosial-ekonomi, sosial-politik yang tumbuh dan berkembang di wilayah pedesaan.

Namun Perdes yang diberlakukan oleh Pemdes Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, sebenarnya cacat yuridis yang seharusnya dapat dibatalkan justru tetap berlaku akibat pembuatannya tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

“Sebelum pengesahan (Perdes) teh harus dievaluasi dulu oleh kecamatan,” kata
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lili Rahli saat ditemui FBI
dikantornya, Jumat (24/11/2023).

Menurut Lili, jika tidak melalui tahapan evaluasi maka Perdes yang dibuat melakukan
kesalahan regulasi.

Meski bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Bupati tidak melakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa, namun Perdes Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan tetap diberlakukan.

Selain itu, Pemdes Margalaksana juga terlibat dalam kesalahan pengelolaan sewa tanah carik desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Seperti diberitakan FBI sebelumnya bahwa Pemdes Margalaksana menyewakan tanah carik desa seluas 10 hektar dengan durasi selama 4 tahun.

“Upami lebih dari satu hektar, itu harus izin dari pak bupati. Ada minimal rekomendasi dari pak bupati mengizinkan,” ucap Lili.

Jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku, menurut Lili maka kesepakatan sewa tanah carik desa tersebut dianggap tidak sah.

“Tue tiasa atuh. Berarti ilegal,” ujar Lili, saat ditanya jika kesepakatan sewa tidak ada rekomendasi dari bupati.

Pentingnya pembinaan terlihat dari ketidaksesuaian Perdes yang dibuat serta kesalahan dalam pengelolaan tanah carik desa.

Pembinaan yang efektif dapat membantu Pemdes untuk memahami dengan baik regulasi yang berlaku, meningkatkan kualitas peraturan desa, dan menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya alam dengan baik.

Terkait hal ini, FBI menemui Camat Sumedang Selatan, Marlina dikantornya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada Pemdes Margalaksana untuk menempuh seluruh aturan terkait sewa lahan tanah carik desa.

“Memang saya waktu itu tidak menampakan aturan Perbup ya, yang jelas kalau kita sudah mengarahkan desa untuk itu dewasa dong,” ujar Marlina kepada FBI, Kamis (23/11/2023).

Setelah himbauan tersebut Marlina mengaku tidak ada tindak lanjut dari Pemdes Margalaksana terkait kelanjutan transaksi sewa tanah carik desa.

“Waktu dengan saya itu masih berproses, karena masih berproses kita kan tidak mungkin intervensi setiap hari,” ucapnya.

Untuk mengetahui lebih jelas, Marlina menyatakan akan memanggil Kades Margalaksana guna keperluan klarifikasi.

“Bu kuwu saya akan panggil bagaimana progresnya bagaimana sudah prosesnya dokumentasi yang saya minta itu dimana,” pungkasnya.

Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh Pemdes Margalaksana, perlu adanya upaya serius dalam memberikan pembinaan yang tepat.

Instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dapat memberikan bimbingan dan pelatihan kepada anggota Pemdes terkait pembuatan Perdes yang sesuai regulasi dan pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, Pemdes Margalaksana perlu meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bupati dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan agar setiap keputusan yang diambil dapat memperhitungkan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Melalui pembinaan yang intensif dan upaya perbaikan yang komprehensif, diharapkan Pemdes Margalaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan lebih baik, menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan desa, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (ENDI)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments