Pemerintah Desa Sentul Dipanggil Polres Lumajang Untuk Klarifikasi
Lumajang FBI. ,wwwfokusberitaindonesia.com-tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen negara (data). Ke polres lumajang, memasuki proses pemanggilan dari pelapor (pengadu) selanjutnya pihak pemerintah Desa sentul kecamtan sumbersuko Kabupaten Lumajang (Jatim) untuk klarifikasi (Kesaksian). Terkait adanya upaya perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh pemerintah Desa sentul pada era tahun 2002. Yang mana terkait proses peralihan hibah sebidang tanah milik almarhumah mbok djaet warga dusun wangkit desa sentul kepada ahli waris dianggap cacat hukum. Hal itu terjadi pada tahun 2002 sedangkan almarhumah mbok djaet meninggal dunia pada tahun 1986 akibat kecelakaan dan mendapat santunan jasa raharja. Senin (19/06/2023).
Aipda Irwan Lukito Hadi SH kanit tipikor polres lumajang saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya. Mengatakan, kalau hari ini dilakukan pemanggilan kepada pihak desa sentul untuk klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang lain (pemangku jabatan era tahun 2002).
“Iya mas tadi pemanggilan pihak desa untuk klarifikasi, baru berlanjut yang lainnya.” Ujarnya.
Sedangkan Muhamad Syafiul Anam kasi pemerintahan desa sentul yang mendapatkan panggilan dari polres lumajang membeberkan kepada awak media cetak&online FBI.
Bahwa benar dirinya tadi (red) menghadiri panggilan tipikor polres lumajang untuk klarifikasi. Terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen (data). Yang disenyalir dilakukan oleh pemerintahan (Kades) era tahun 2002. Menurutnya hal itu terjadi setelah pihak ahli waris komplain kepada desa dan oknum pejabat pada masa itu merasa tidak mendapatkan solusi. Akhirnya melanjutkan kasus tersebut kerana hukum, karena itu adalah hak pribadj mereka.
“Benar mas saya tadi didampingi mansur kasun kembang menghadiri panggilan tipikor polres lumajang untuk klarifikasi” Tuturnya.
Masih menurut lelaki (39) yang akrab dipanggil Anam ini, bahwa dirinya dimintai keterangan terkait kronologi awalnya ahli waris kekantor desa sentul laporan dan meminta difasilitasi terkait dugaan adanya kesalahan dalam proses penerbitan akte hibah dan pencoretan letter c desa. Sambil menunggu jawaban dan kepastian dari pejabat kades dan sekdes era tahun 2002. Namun karena merasa tidak mendapat respon yang memuaskan dari mereka akhirnya ahli waris memilih menempuh jalur hukum. Dan keterangan terkait kebenaran pencoretan letter c desa yang diduga dilakukan oleh pejabat pemerintahan desa pada tahun 2002. Tentunya pihak pemerintah desa yang sekarang tidak tahu menahu terkait terjadi peristiwa tersebut, karena pejabatnya sudah ganti semua. Jadi keterangan yang diberikan pihak pemdes sebatas yang diketahui dan data yang masih ada di desa.
“Kami dimintai keterangan terkait kronologi dari awal, sebatas yang diketahui pihak desa yang sekarang. Serta data yang masih ada didesa, gimana lagi ahli waris gak terima dan laporan ka jalur hukum. Kami tidak berani menutupi mas, memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta. Karena pemerintah sekarang tidak tahu menahu terkait transaksinya dan adanya peristiwa tersebut.”Tegasnya.
- Perkembangan dari proses hukum tersebut dipantau oleh ahli waris yang selalu aktif mengawalnya. Diketahui bersama peristiwa hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data itu. Kuat dugaan dilakukan oleh pejabat kades sentul 2 periode era 2002, sekarang oknum tersebut masih aktif sebagai Badan Permusyawatan Desa (BPD), kasus tersebut sudah ramai menjadi perguncingan ditengah masyarakat luas. (Den)