Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangSenetron Panjang Proses Lengsernya Sekdes Sentul Memasuki Episode Terakhir Yaitu " Pemecatan...

Senetron Panjang Proses Lengsernya Sekdes Sentul Memasuki Episode Terakhir Yaitu ” Pemecatan “

Sinetron Panjang Proses Lengsernya Sekdes Sentul Memasuki Episode Terakhir Yaitu “Pemecatan”

Lumajang,wwwFBIfokusberitaindonesia.com-sinetron panjang tahapan dari proses pemberhentian sekdes Sentul Moch Arifin SE masuk episode terakhir (tamat). Pemerintah desa Sentul kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang (Jatim) telah resmi memberhentikan sekretaris desanya. Surat keputusan (SK) dengan nomer 21 tahun 2023 tanggal 09 juni 2023 tersebut berdasarkan rekomendasi dari camat sumbersuko nomer : 141/339/427.101/2023 (7/6/2023). Adapun terbitnya semua itu berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang. Telah terbukti bahwa sekdes Sentul diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Sehingga secara aturan harus mendapatkan sangsi berat yaitu diberhentikan dari jabatannya. Senin (12/07/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Subur kades Sentul melalui kasi pemerintahan Mohamad Syafiul Anam SPd. Bahwa proses semua itu sangatlan panjang dan melalui beberapa tahapan. Mulai dari diskusi ke kecamatan sumbersuko, sampai rekomendasi camat, setiap tahapan atas petunjuk dan arahan dari inspektorat kabupaten Lumajang.
Setelah dibentuk tim desa atas perintah kades dan sudah diberikan teguran secara tertulis.
“Perjalanan proses dan tahapan sangatlah panjang dan melelahkan. Kami selalu kordinasi dan minta petunjuk dari inspektorat sampai terbitnya SK kades itu sesuai prosedur. ” Tuturnya.

Lanjutnya, semua tahapan pemberhentian tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturan dan sesuai regulasinya, mulai dari UU turun ke PP Permen sampai perbup. Namun proses dari semua itu berdasarkan Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa. Selain juga diatur dalam peraturan pemerintah nomer 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa. Sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomer 47 tahun 2015 dan peraturan menteri dalam negeri nomer 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomer 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Dari semua tahan sesuai aturan dan regulasinya sudah dilalui, jadi prosesnya sesuai prosedur. Harapannya kedepan Sentul lebih baik lagi dan tata kelola pemerintah Desa tertib admintrasi dan pelayanan masyarakat bisa lebih bagus dan transparan tentang penggunaan anggaran.” Tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Isaac Hardy Yuwono sekretaris camat (Sekcam) yang sebelumnya saat dikonfirmasi awak media cetak & online FBI lewat sambungan telepon. Dia mengatakan semua sudah beres, baik diskusi secara tertulis maupun rekomendasi camat sesuai dengan arahan dan petunjuk inspektorat. Dan sekarang SK pemberhentian adalah kewenangan kepala desa.
“Sudah beres semua om, dari mulai diskusi tertulis sampai rekomendasi pak camat sudah tertanda tangani sesuai petunjuk dan arahan dari inspektorat. Masalah SK pemberhentian adalah kewenangan kepala desa Sentul untuk eksekusinya.” Paparnya sebelum menutup teleponnya.

Diketahui bersama sekdes Sentul telah terbukti melakukan pelanggaran fatal, baik korupsi dana desa (DD) dan dana pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) , penyalahgunaan kewenangan. Hal itu adalah masuk katagori sangsi berat yaitu pemecatan dari jabatannya sebagai sekdes.
Sekarang kondisi pemerintah desa Sentul semakin baik dalam segala bidang pasca tereliminasinya sekdes. Adapun pro dan kontra itu adalah hal yang wajar, yang tidak puas dengan keputusan tersebut disenyalir dari kelompok yang tidak suka dengan kemajuan desa Sentul. Indikasi yang berupaya melakukan perlawanan dalam bentuk provikasi dan intimidasi adalah segelintir warga yang menginkan desa Sentul terpuruk dan mereka bisa memaafkan situasi dengan membodohi masyarakat untuk kepentingan pribadinya.
Namun dari survei dilapangan menunjukan sebagian besar masyarakat desa Sentul hampir mencapai 80% jumlah warga memilih sekdes diberhentikan dari jabatannya demi kemajuan desanya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments