Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangSengketa Di Desa Mojosari Berakhir Damai, Tanah Kembali Kepada Anak Yatim Piatu

Sengketa Di Desa Mojosari Berakhir Damai, Tanah Kembali Kepada Anak Yatim Piatu

LUMAJANG – Ramainya berita dengan judul “Pemerkosaan Hak” menjadi polemik, karena banyak yang salah presepsi. Tidak sedikit yang salah menafsirkan dan berasumsi pemerkosaan fisik, dengan diadakan mediasi secara kekeluargaan bertempat di kantor desa Mojosari kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang Rabu (14/09/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh KBU polres, Kapolsek, camat Sumbersuko, Danramil 0821/19, kedua belah pihak dan LSM GMPK.

Dengan ini pula meluruskan atas penafsiran yang salah tentang dugaan pemerkosaan hak bukan fisik.

Hal ini diluruskan oleh masing-masing pihak baik dari polres, polsek dan kecamatan Sumbersuko. Agar tidak menjadi isu liar yang berkembang ditengah masyarakat, kades Mojosari juga menyadari kesalahannya karena tidak merespon kordinasi dari LSM GMPK dengan alibi sibuk dengan kegiatan agustusan.

IPDA Muljoko KBU polres dalam sambutannya mengatakan, ” Kita tidak mengarahkan atau membela siapa saja, cuma membatu menengahi dan memediasi agar mendapatkan solusi terbaik tanpa ada yang merasa dirugikan. Kata orang Jawa ” Noto larikane” meluruskan alurnya.”Ucapnya

Disambung oleh Kapolsek Sumbersuko AKP Nurkhamim, ” Kami sifatnya membantu memediasi, untuk menghindari konflik karena wilayah keamanan kami. Kalau tidak terjadi kesepakatan, silahkan dilanjutkan ke Rana selanjutnya sesuai wadahnya masing-masing.” Tuturnya.

Hal itu diamini oleh pihak kecamatan yang diwakili oleh kasi tata pemerintahan Mashuri.

“Kami berharap masalah ini segera selesai, dengan kekeluargaan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Dan kedepan hubungan mereka tetap baik, seperti sebelum terjadi sengketa ini.” Tandasnya.

Setelah melalui perundingan yang agak lama akhirnya, kedua belah pihak dengan kesadaran diri masing-masing timbulah kesepakatan bersama. Yang isinya tanah dikembalikan oleh H.Sukro kepada ahli waris dengan akat pengembalian uang transaksi pada waktu Ja’far masih hidup oleh Novan (ahli waris).

Dengan catatan setelah tanaman padi yang ada sekarang sudah dipanen oleh H. Sukro baru tanah dikembalikan kepada ahli waris almarhum.

Acara mediasi ditutup dengan membuat pernyataan, saling berjabat tangan dan foto bersama. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments