LUMAJANG – Pasca pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum sekdes Sentul kepada unit Tipikor polres Lumajang oleh LSM GMPK. Disenyalir adanya upaya pembiaran dan perlindungan oleh pihak birokrasi Pemkab. Kuat dugaan adanya konspirasi yang dirasa tidak lazim dilakukan oleh pihak kecamatan Sumbersuko, dinas DPMD serta Inspektorat dalam menyikapi pelanggaran tersebut.
Akhirnya salah satu perwakilan warga desa Sentul mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman perwakilan Jatim, dengan tembusan kepada Gubernur, Inspektorat provinsi, dan Kejaksaan tinggi Jatim juga Kapolda cq Irwasda di surabaya. Demi untuk mendapatkan kepastian hukum, surat pengaduan diantar langsung oleh perwakilan warga Sentul untuk memastikan sampai tujuan Rabu (07/12/2022).
Seperti cerita Dendik Zeldianto perwakilan warga desa Sentul yang mengirimkan surat aduan tersebut. Dirinya mengirimkan surat aduan tersebut karena terindikasi adanya upaya pembiaran dan perlindungan kepada pelaku korupsi. Dia menganggap itu adalah salah satu bentuk pengawalan proses terhadap kasus tersebut. Surat aduan terbagi 2 (Dua) kepada Ombudsman dengan tembusan Gubernur Jatim dan Inspektorat itu terkait adminitrasi. Sedangkan yang tertuju kepada Kajati dan Kapolda untuk proses pidananya, agar tidak berhenti ditengah jalan.” Kisahnya.
Sambung lelaki (48) yang akrab disapa bang ekstrim tersebut, itu semua untuk pembelajaran kepada APH dan birokrasi Pemkab Lumajang agar tidak seenaknya membela dan melindungi pelaku korupsi secara terang-terangan. Wajar melakukan itu karena kami kurang percaya dengan jalur birokrasi Pemkab Lumajang yang kurang profesional dan tidak punya ketegasan. Mereka sepertinya mudah dibeli, sehingga dengan mudah mengabaikan tupoksi dan sumpah jabatannya. Kami sudah kantongi nomer telepon semua penerima surat pengaduan, jadi memudahkan untuk komunikasi terkait kelanjutan proses.” Imbuhnya. (Uzi)