Kasus Stiker “Debitur Menunggak”, LSM LIDIK Dampingi Deni Suhendar — BRI Ujungberung Diminta Pulihkan Nama Baik Nasabah Dalam 7 Hari!
Bandung FBI. www.tabloidfbi.com – Kamis (30 Oktober 2025)Setelah sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan tindakan pemasangan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” tanpa izin di bangunan milik Deni Suhendar, S.Sos — akhirnya pihak Bank BRI Cabang Ujungberung Bandung melakukan audensi resmi dengan LSM LIDIK Kabupaten Sumedang selaku kuasa hukum nasabah.
Audensi berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, dimulai pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB, dan dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen BRI Cabang Ujungberung beserta tim legal internal.
Sementara dari pihak LSM LIDIK hadir Oesep Sarwat (Ketua DPC LIDIK Sumedang) beserta tim pendamping hukum yang ditunjuk oleh Deni Suhendar, S.Sos — nasabah yang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut.
Hasil Audensi: BRI Akan Evaluasi dan Pulihkan Nama Baik Nasabah
Dalam notulen resmi audensi yang dibuat oleh pihak BRI, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya:
- Pihak LSM LIDIK selaku kuasa hukum Deni Suhendar meminta Bank BRI Cabang Ujungberung untuk segera memulihkan nama baik debitur yang telah tercoreng akibat pemasangan stiker “Debitur Menunggak” di depan properti milik nasabah.
- LSM LIDIK juga meminta agar BRI melakukan moratorium (penundaan proses kredit) atas nama debitur Deni Suhendar selama 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal audensi, guna memberikan waktu untuk klarifikasi, penyelesaian administratif, dan upaya hukum yang sedang berjalan.
- Pihak BRI Cabang Ujungberung menyatakan akan menindaklanjuti hasil audensi tersebut dan melakukan evaluasi internal terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh tim lapangan maupun petugas terkait pemasangan stiker.
Kuasa Hukum Minta Komitmen BRI Jaga Etika dan Privasi Nasabah
Ketua DPC LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa pemasangan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” tanpa izin jelas mencederai prinsip etika perbankan dan hak konsumen.
“Kita hadir untuk membela hak warga yang dirugikan. Bukan soal hutang-piutang semata, tapi soal perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak sesuai aturan perbankan. Kami minta dalam waktu tujuh hari sejak audensi ini, BRI segera membersihkan nama baik klien kami dan melakukan klarifikasi resmi,” tegas Oesep Sarwat di sela-sela audensi.
LSM LIDIK: Akan Awasi Pelaksanaan Hasil Audensi
Sementara itu, H. N. Mujianto, selaku Plh LSM LIDIK Pusat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal hasil audensi tersebut agar benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan.
“Kami menunggu komitmen nyata dari BRI Ujungberung. Bila sampai batas waktu tujuh hari tidak ada langkah konkret, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan publikasi nasional,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah pihak BRI Cabang Ujungberung diduga melakukan pemasangan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” di bangunan milik Deni Suhendar, S.Sos, tanpa izin maupun pemberitahuan resmi.
Tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baik nasabah dan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Kode Etik Perbankan Nasional.
Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reporter: Tim Redaksi FBI
Editor: H. Soleman
Media: Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) – Cetak & Online
Sumber: LSM LIDIK Kabupaten Sumedang







Mantaap luar biasa, tetap menjadi yang terbaik untuk membantu sesama