LSM LIDIK Sumedang Akan Geruduk Satpol PP: Pertanyakan Dugaan Pembiaran Pembangunan Tower XL Diduga Tanpa Izin di Sukawangi
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com — Jumat .28/11/2025 LSM LIDIK Kabupaten Sumedang menyatakan akan melakukan aksi dan audiensi resmi ke Dinas Satpol PP Sumedang terkait dugaan pembiaran pembangunan tower milik operator XL yang berlokasi di Desa Sukawangi RT 03 RW 05 Kampung Lebakhuni, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Pembangunan tower tersebut diduga dilaksanakan oleh perusahaan PT Aulia, meski hingga saat ini izin resmi pembangunan belum diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua DPC LSM LIDIK Sumedang, Oesep Sarwat, menyebut bahwa tindakan pembangunan sebelum izin keluar adalah bentuk pelanggaran aturan dan pelecehan terhadap peraturan daerah.
“Saya heran, bagaimana mungkin perusahaan bisa seenaknya membangun tower sebelum izin resmi keluar? Ini jelas mengangkangi regulasi dan merusak wibawa hukum di Sumedang,” tegas Oesep Sarwat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, tetapi merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum daerah.
“Pihak kami mempertanyakan ketegasan Satpol PP sebagai penegak Perda. Ada apa dengan Satpol PP Sumedang? Kenapa pembangunan ini tetap berjalan meski diduga tanpa izin resmi? Ini patut diduga ada pembiaran,” tambahnya.
Padahal, berdasarkan aturan perundangan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penegakan hukum, termasuk melakukan penyegelan, penghentian kegiatan, atau pemasangan police line terhadap proyek yang belum mengantongi izin.
“Menurut aturan dan undang-undang, Satpol PP bisa melakukan tindakan represif sesuai kewenangan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya — kegiatan pembangunan dibiarkan berjalan,” ungkapnya.
Oesep menegaskan, sebagai lembaga kontrol sosial, LSM LIDIK akan menggunakan hak imunitas kelembagaan yang dilindungi Undang-Undang untuk mengawal kasus ini.
“Sesuai Undang-Undang Ormas, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam ketika aturan hukum diinjak-injak,” ujarnya.
Sementara itu, H. N. Mujianto selaku Pelaksana Harian LSM LIDIK Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi resmi dengan pemerintah daerah.
“Kami sudah berusaha menghubungi Kabid Satpol PP Sumedang, Bapak Ian, baik melalui telepon seluler maupun WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan,” jelasnya.
LSM LIDIK memastikan akan turun langsung ke Kantor Satpol PP dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi, meminta penegakan Perda, serta menuntut pemberhentian proyek apabila terbukti belum memiliki izin resmi.
Penulis / editor :
H.N.Mjianto





