Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia (HAKORDIA) 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis NOVA FUSPITASARI, SH., MH menyapaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis tahun 2025.
Nova menjelaskan, dalam upaya penanganan korupsi telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penangangan Tindak Pidana Korupsi melalui peningkatan efektivitas penindakan sebagai komitmen kami dalam mengawal kebijakan pembangunan yang menekankan integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selasa 9/12/225
“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Ciamis telah mencapai sejumlah capaian kinerja penanganan perkara korupsi, tahap Penyidikan Kejari Ciamis menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Nova menambahkan, Kejari Ciamis juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan dalam pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu pada UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Tahun Anggaran 2023, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan Rumah Bersubsidi (KPR Sejahtera) pada Bank Plat Merah KC Pangandaran Tahun 2022.
“Untuk penuntutan kejari Ciamis pada tahun 2025, menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023, penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, serta perkara pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 Pada Pemerintah Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran,” paparnya.
Tidak hanya itu saja, Kejari Ciamis juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penglolaan keuangan Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan pengingkatan Infrastruktur Desa dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk Desa perbatasan Jabar-Jateng TA. 2019. Terpidana RAHMAT SUNENDAR, S.IP.
“Tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017/2018 sebesar Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah) an Terpidana ZULFIKAR JOESOEF Bin JOESOEF (Alm),” jelasnya.                                                             “Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara Kejari Ciamis, akan melaksanakan pelelangan aset-aset rampasan seperti tanah beserta bangunan gedung pabrik Wood Pellet PT RONA NIAGA di Cimaragas, kurang lebih 2 ha, tanah seluas 630 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bintaro Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794 tahun 1986, tanah seluas 513 m2 yang terletak di Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3515 tahun 1993, serta benda-benda bergerak yang memiliki nilai ekonomis,” imbuhnya.
“Capaian ini menggambarkan bagaimana Kejaksaan Negeri Ciamis serius dalam melaksanakan proses penegakan hukum yang berjalan secara konsisten dan terukur, mulai dari tahap awal pengumpulan data hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” ucapnya.
“Saat ini, Kejaksaan Negeri Ciamis juga tengah melakukan pelacakan aset terkait harta kekayaan terdakwa tindak pidana korupsi, aset yang ditelusuri berupa tanah dan bangunan yang akan dilakukan penyitaan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan melakukan pelelangan aset-aset tanah yang telah dilakukan perampasan,” ujarnya.
“Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa secara menyeluruh,” terangnya.
Nova mengatakan, sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang mendukung program Kementerian Pertanian melalui kegiatan pendampingan dan pengawalan pencapaian target swasembada pangan, Kejaksaan Negeri Ciamis juga berperan aktif dalam menjaga tata kelola sektor pertanian.
Hal ini dibuktikan dengan proses penanganan Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Ciamis yang telah memasuki tingkat penyelidikan, penanganan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa program pemerintah di sektor pertanian berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
Secara keseluruhan, capaian kinerja tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ciamis sampai saat ini tidak hanya terfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara.
“Dengan fondasi yang telah dibangun sepanjang tahun 2025, diharapkan penanganan tindak pidana korupsi ke depan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya, Mari Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat,” pungkasnya.( taufik )


