Di Duga Adanya Kejanggalan Akte Lahir Dan 1 Nik KTP Dipergunakan 2
Majalengka.mediafokusberitaindonesia.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Majalengka digeruduk media FBI dan selaligus oleh LSM Lidik Kabupaten Majalengka guna klarifikasi telah diduga adanya kejanggalan akte lahir beserta satu nik ktp dipergunakan untuk dua orang.Sedangkan keterangan dari Disdukcapil sendiri telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki NIK atau KTP-el lebih dari satu.
Ketua LSM Lidik kabupaten Majalengka, Herman menerangkan bahwa dengan melalui era Dukcapil Go-Digital saat ini, 1 KTP-el dan NIK untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup. Yang artinya, kepemilikan identitas atau NIK ganda dilarang oleh Undang-Undang.
“Hal tersebut tertuang dalam pasal 97 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”. tambah Herman.
Herman menuturkan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/denda paling banyak Rp. 25.000.000.00
Bahwa dengan temuan Herman di disdukcapil majalengka telah di duga adanya kejanggalan akte lahir dan 1 NIK KTP dipergunakan oleh 2 orang, maka dengan itu Herman selaku Pempred Tabloid FBI mengklarifikasi ke disduk capil majalengka dengan temuan hari Senin (06/03) yang telah mengklarifikasi dengan Kabid Capil dan Kasi Akte, dan Herman secepatnya akan melapor ke APH.
Lebih jauh Herman menghimbau serta menegaskan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku terutama tentang kepemilikan KTP-el atau NIK tunggal.
“Jadi kami harap masyarakat seluruhnya mengerti dan selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, 1 NIK 1 identitas dan hanya untuk 1 orang, laksanakan seluruh prosedur pembuatan Adminduk dengan baik dan benar, urus sendiri dan jangan melalui calo atau perantara,” pungkas Heman.
(Eli Nursari/Kabiro)