Kamis, Desember 25, 2025
BerandaUncategorizedDiduga Cemarkan Nama Baik Nasabah , Bri Cabang Ujungberung Di Protes Keras...

Diduga Cemarkan Nama Baik Nasabah , Bri Cabang Ujungberung Di Protes Keras LSM LIDIK : Oesep Sarwat ” Kami Akan Turunkan Seribu Massa Demi Keadilan Dan Hukum Perlindungan Konsumen

Diduga Cemarkan Nama Baik Nasabah, BRI Ujungberung Diprotes Keras LSM LIDIK — Oesep Sarwat: “Kami Turunkan Seribu Massa Demi Keadilan dan Hukum Perlindungan Konsumen!”

Bandung FBI, Jumat ,7 November 2025 | Tim Investigasi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI)

Tindakan Bank BRI Cabang Ujungberung Bandung kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, sebuah plang bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK” berlogo resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ditemukan terpampang di pagar rumah nasabah atas nama Deni Suhendar, S.Sos, warga Perum BSM 2, Kp. Sekejengkol RT 01 RW 12, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Foto lapangan yang diambil oleh tim investigasi LSM LIDIK Kabupaten Sumedang memperlihatkan plang berwarna merah dengan tulisan besar “DEBITUR MENUNGGAK”, yang diduga dipasang oleh pihak Bank BRI Cabang Ujungberung tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.
Aksi pemasangan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik nasabah dan melanggar prinsip kerahasiaan bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Kuasa Hukum Deni Suhendar: Ini Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Hukum Berat

Menanggapi hal itu, Oesep Sarwat, Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang sekaligus kuasa dari Deni Suhendar, S.Sos, menyampaikan sikap tegas dan resmi melalui surat pemberitahuan aksi demonstrasi besar-besaran yang telah dikirimkan ke Bank BRI Cabang Ujungberung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bandung, dan Polrestabes Bandung, dengan tembusan ke Polda Jawa Barat.

“Tindakan oknum pegawai BRI Cabang Ujungberung ini sangat fatal. Pemasangan plang seperti itu tanpa dasar hukum adalah bentuk pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan penyalahgunaan jabatan. Kami akan menurunkan seribu massa dalam aksi damai untuk menuntut keadilan dan menegakkan hukum,” tegas Oesep Sarwat saat dikonfirmasi tim FBI, Kamis (7/11/2025).

Rencana Aksi Damai: 18 November 2025, Massa Akan Kepung Kantor BRI dan OJK

Surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan oleh LSM LIDIK Kabupaten Sumedang dengan nomor 036 /LSM-LIDIK/SMG/XI/2025, berisi pemberitahuan rencana aksi damai yang akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 18 November 2025
  • Pukul: 10.00 WIB – selesai
  • Peserta: ± 1.000 massa dari aliansi LSM LIDIK dan masyarakat peduli hukum
  • Sarana Aksi: Mobil komando, kendaraan roda empat dan roda dua
  • Rute Aksi:
    1. Kantor Bank BRI Cabang Ujungberung Bandung
    2. Kantor OJK Regional Bandung
    3. BRI Tower Asia Afrika Bandung
    4. Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat
    5. Kantor Polrestabes Bandung

Aksi Ini Akan Disertai Laporan Polisi ke Polrestabes Bandung

Oesep Sarwat menegaskan, aksi akan berlanjut dengan langkah hukum resmi, berupa laporan polisi terhadap oknum pegawai Bank BRI Cabang Ujungberung Bandung yang diduga melakukan:

  • Pencemaran nama baik (fitnah),
  • Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • Pelanggaran UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
  • Pelanggaran UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK,
  • Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
  • serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Penyalahgunaan Jabatan.

“Kami meminta pimpinan Bank BRI pusat segera memecat oknum pegawai BRI Ujungberung yang bertindak di luar kewenangan dan tidak sesuai SOP. Tindakan ini bukan hanya melukai nasabah, tapi juga mencoreng nama baik institusi BRI itu sendiri,” tegas Oesep.

Nota Kesepakatan Audiensi Diabaikan, BRI Dinilai Tidak Profesional

Menurut catatan LSM LIDIK, sebelumnya telah dilakukan audiensi resmi antara pihak kuasa debitur dan manajemen BRI Cabang Ujungberung pada 30 Oktober 2025.
Namun, notulen kesepakatan hasil audensi tersebut diduga diabaikan oleh pihak BRI.

“Kami menilai pihak BRI tidak menunjukkan itikad baik. Mereka justru membiarkan nama baik debitur rusak di mata publik. Karena itu, aksi ini akan menjadi awal dari langkah panjang kami dalam memperjuangkan keadilan konsumen,” ujar Oesep Sarwat.

Fakta Tambahan: Dokumen Resmi Pembiayaan Deni Suhendar

Berdasarkan salinan dokumen payoff report printing dari BRI yang diterima tim LIDIK, atas nama Deni Suhendar, S.Sos, tercatat data rekening:
No. Rekening 0354-01-000969-564 dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000, bunga berjalan dan denda yang total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp 2,19 miliar.

Data tersebut diperoleh dari sistem administrasi BRI dan akan menjadi bagian dari bukti laporan resmi ke aparat penegak hukum.

LSM LIDIK Tegaskan: Aksi Damai, Tapi Tegas

Oesep menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami bukan datang untuk membuat gaduh. Kami datang untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak ada kejelasan dan tanggung jawab dari BRI, kami siap menduduki kantor BRI Ujungberung sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya.

PENULIS/EDITOR :

h.N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments