Jumat, April 10, 2026
BerandaUncategorizedDiduga Gunakan Solar Ilegal Dan Bangunan Tampa Izin , PT.MKS Di Cimanggung...

Diduga Gunakan Solar Ilegal Dan Bangunan Tampa Izin , PT.MKS Di Cimanggung Di Sorot LSM LIDIK : DPRD Sumedang Di Desak Gelar Audensi Terbuka

Diduga Gunakan Solar Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin, PT. MKS di Cimanggung Disorot LSM LIDIK — DPRD Sumedang Didesak Gelar Audiensi Terbuka

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com – Rabu, (5 November 2025) — Tim Investigasi LSM LIDIK dan Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menemukan dugaan kuat adanya berbagai pelanggaran hukum dan tata kelola industri yang dilakukan oleh perusahaan PT. Multi Kreasi Sejahtera (MKS), yang berlokasi di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dalam kawasan industri Jarum Super.

Temuan tersebut telah disusun dalam Surat Permohonan Audiensi Nomor: 35/LSM LIDIK/SMG/XI/2025 yang resmi dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM LIDIK Kabupaten Sumedang kepada DPRD Kabupaten Sumedang, dengan tembusan kepada Bupati Sumedang, Satpol PP, DLH, Disnakertrans, Disperindag, serta Camat Cimanggung.

 Dugaan Penggunaan Solar Ilegal untuk Operasional Industri

Dari hasil investigasi lapangan selama beberapa minggu terakhir, tim LSM LIDIK Sumedang menemukan aktivitas diduga penyedotan bahan bakar solar dari truk tangki ke jerigen yang dilakukan hampir setiap pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dengan rata-rata pengambilan dua jerigen per hari.

 

Solar tersebut diduga digunakan untuk operasional forklift di pabrik PT. MKS.

Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penggunaan BBM bersubsidi/non-subsidi untuk industri tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kegiatan seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami sudah punya dokumentasi dan saksi lapangan. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan penyitaan truk dan forklift yang digunakan,” tegas Oesep Sarwat kepada wartawan Tabloid FBI.

 Dugaan Bangunan Tanpa Izin dan Operasional PT. BMSR di Dalam Area PT. MKS

Selain itu, LSM LIDIK juga menemukan dugaan  bangunan dua lantai di dalam area PT. MKS yang ternyata digunakan oleh perusahaan lain, yaitu PT. BMSR ( Bersama Mitra Sentosa Raya ), yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PKKPR) maupun izin operasional industri.

Diduga Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Pemerintah Desa Sawahdadap, BPD, serta Camat Cimanggung telah melakukan sidak terhadap lokasi tersebut bersama Kabid Satpol PP Rizal , namun hingga kini aktivitas produksi tetap berjalan.

Dalam klarifikasi ke tim sidak, pihak manajemen PT. MKS diduga memberikan keterangan tidak benar dengan menyebut bangunan tersebut sebagai gudang, padahal faktanya digunakan untuk kegiatan pemotongan kaca temper oleh PT. BMSR yang menimbulkan kebisingan dan gangguan lingkungan.menurut sumber yang enggan disebutkan namanya .

Dugaan Praktik Suap dan “Uang Koordinasi”

Temuan lapangan juga mengungkap adanya dugaan praktik uang koordinasi sebesar Rp1.000.000 yang diberikan oleh pihak PT. MKS kepada seorang warga berinisial ” S ”  dan diduga kemudian dibagikan kepada beberapa RW sebesar Rp100.000 per RW ungkap  narasumber .

Praktik tersebut diduga kuat sebagai bentuk suap untuk melancarkan kegiatan perusahaan tanpa izin dan menghindari protes masyarakat sekitar.

“Kalau ini benar, maka sudah masuk kategori gratifikasi dan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Kami minta aparat hukum turun tangan,” ungkap Oesep Sarwat.

 Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Tata Kelola Perusahaan

Dari hasil wawancara dengan manajemen PT. MKS oleh H.N. Mujianto, CEO Media Tabloid FBI, terungkap bahwa antara pihak manajemen dan bagian General Affair (GA) saling lempar tanggung jawab.

Pihak GA inisial ” J ” saat bersama ” T”  menyampaikan bahwa PT.MKS bahkan mengaku tidak memiliki divisi Humas dan Security yang merupakan standar wajib perusahaan industri.
Selain itu, Diduga perusahaan tidak dapat menunjukkan data resmi terkait:

  • Struktur pengupahan dan bukti pembayaran sesuai UMK Sumedang .walau menyampaikan upah kerja sesuai UKM buat karyawan .
  • Sistem jam kerja dan lembur
  • Perlindungan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan)

Dugaan Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang dapat berimplikasi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan tenaga kerja.

Dugaan Upaya Intervensi Media

Tim redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) juga melaporkan bahwa dua orang perwakilan dari PT. MKS sempat mendatangi kantor redaksi untuk meminta agar berita investigasi ini tidak dipublikasikan.

Kedatangan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menegaskan bahwa media tidak bisa diintervensi. Kami bekerja sesuai fakta dan bukti lapangan. Justru tindakan menutup-nutupi kebenaran akan kami angkat ke publik,” ujar Mujianto.

LSM LIDIK Resmi Ajukan Audiensi ke DPRD Sumedang

Atas seluruh temuan tersebut, LSM LIDIK Kabupaten Sumedang telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Resmi kepada DPRD Kabupaten Sumedang, dengan permintaan agar rapat dengar pendapat (RDP) segera dijadwalkan, menghadirkan pihak-pihak berikut:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
  • Satpol PP Kabupaten Sumedang
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
  • Camat Cimanggung dan Kepala Desa Sawahdadap
  • Manajemen PT. MKS dan PT. BMSR
  • LSM LIDIK sebagai pelapor dan pengawas sosial
  •  Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
No Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi Pidana Sanksi Administratif
1 Penyalahgunaan Solar Ilegal UU Migas No. 22/2001 ≤ 6 Tahun / Rp60 M Cabut izin, sita alat
2 Usaha Tanpa Izin UU Cipta Kerja, UU WDP 1982 ≤ 5 Tahun / Rp10 M Tutup usaha, ganti rugi
3 Upah di Bawah UMK UU 13/2003, PP 36/2021 ≤ 4 Tahun / Rp400 Jt Bayar selisih, PHI
4 Lembur Tanpa Bayar PP 35/2021 ≤ 1 Tahun / Rp100 Jt Denda, cabut izin
5 Tidak Beri BPJS UU 24/2011 ≤ 8 Tahun / Rp1 M Cabut izin operasional

Pernyataan Ketua LSM LIDIK Kabupaten Sumedang

“Kami tidak ingin industri berjalan di atas pelanggaran hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami harap DPRD segera memanggil semua pihak dan APH segera melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti truk dan forklift yang digunakan untuk menyedot solar,”
Oesep Sarwat, Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik Sumedang karena menyangkut legalitas industri, lingkungan hidup, dan perlindungan tenaga kerja.
LSM LIDIK bersama Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) akan terus memantau perkembangan dan menyiarkan setiap langkah hukum dan administratif yang diambil oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

📌 Editor: H. N. Mujianto
📌 Reporter Lapangan: Tim Investigasi LSM LIDIK Kabupaten Sumedang ( Budi & soleman )
📌 Sumber: Surat Resmi DPC LSM LIDIK No. 35 / LSM LIDIK/SMG/XI/2025
📌 Media: Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI)
📌 Tanggal Terbit: 5 November 2025

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments