Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARGarutDiduga Oknum Kepala Sekolah Gelapkan Dana PIP Di Tahun 2019 - 2021...

Diduga Oknum Kepala Sekolah Gelapkan Dana PIP Di Tahun 2019 – 2021 Dan 2022

Di Duga Oknum Kepala Sekolah Meggelapkan Dana PIP Di Tahun 2019-2021 Dan 2022

GARUT FBI. .Fokus_Berita_Indonesia.COM

Jika kita mengingat nama guru yang terngiang dipikiran adalah PAHLAWAN TANPA JASA orang yang pernah sekolah pasti terkenang masa-masa itu, tapi belakangan ini ramai jadi bahan perbincangan apalagi kini diduga sosok Kepala Sekolah SDN 2 SINDANGSARI DESA SINDANGSARI KECAMATAN CIGEDUG yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN 2 Sindangsari pada tahun 2019 sampai 2022 kini ramai diperbincangkan masyarakat khususnya wali murid di SDN Sindangsari 2 Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Ramai membincangkan bantuan PIP yang baru mengetahui bahwa anaknya mendapatkan bantuan pip dari tahun 2019-2021 dan baru ditahui tahun 2023 ini .
Saat diwawancarai awak media, beberapa orang tua siswa SDN sindangsari di tempatnya masing-masing menceritakan ’’ anak saya tidak pernah mendapatkan bantuan pip dari tahun 2019-2021 melainkan baru tau sekarang ini pas PIP 2023.’’ Ujarnya, sambil memperlihatkan hasil print out buku rekiningnya masing-masing.
Saat ditanya kronologis bisa mengetahui mendapatkan bantuan PIP para orang tua siswa menceritaakan.’’Saya selaku orang tua murid baru mengetahui anak saya mendapatkan bantuan PIP itu di tahun ini sebelumnya akumah tidak tahu, ditahun ini dari pihak sekolah mengumpulkan seluruh wali murid dan alhamdulilah anak saya dan yang lainnya mendapatakan bantuan sebesar 450.000 ribu.’’
Masih pernyataan wali murid.’’Tapi sayamah heran pas lihat rekening koran tertulis anak saya teh mendapatkan bantuan dari tahun 2019-2020 2021 terus waktu itu saya mempertanyakan kepada pihak sekolah namun pihak sekolah tidak mengetahui kebetulan kepala sekolah yang menjabat dari tahun 2019-2022 sudah pindah tugas.’’ Pungkasnya
Dengan berbagai pernyataan dan data yang kami dapatkan dilapangan awak media langsung mengompirmasikan kepada pihak sekolah wabil khusus Kepala Sekolah Yang dulu menjabat di sekolah SDN Sindangsari Kecamata Cigedug Yang sekarang menjabat menjadi Kepala Sekolah SDN 1 BARUSDA Kecamatan Cigedug yaitu Ibu Euis Munigar S.Pd.

Saat dikompirmasi awak media dirumahnya Ibu Eis Munigar S.Pd yang beralamat Kp Barukai kecamatan Cigedug beliau sebagai mantan kepala sekolah SDN SINDANGSARI memaparkan.’’ Ibu menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Sindangsari dari akhir tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022 jadi pas waktu covid 19 pada tahun 2021 itu tahun memang ada bantuan PIP namun pada waktu itu ada peraturan pemerintah tidak boleh berkerumun baik di sekolah maupun di Bank, namun sudah direalisasikan kepada semua penerima yaitu berupa :
• Tas Sekolah Anak
• Hensanitizer masing masing dapat satu
• Buku Panduan Belajar di Rumah
Namun untuk bantuan PIP tahun sebelumnya ibu juga tidak tahu.’’Paparnya
Tapi ironisnya saat kami awak media mengkompirmasi kepada para wali murid terkait pernyataan Ibu Eis  Munigar para wali murid membantah atas pernyataan Ibu Eis Munigar tersebut. ‘” Kami selaku wali murid tidak pernah diberi tahu terkait bantuan PIP pada waktu itu, seandainya mau di gantipun oleh barang minimal ada kompirmasi dulu pada orang tua siswa dan kalau gak salah memang sempet dulu satu kali ngasih tas sekolah kalau dihargakan sekitar kurang dari 50 ribu itupun mungkin beberapa murid yang dapat,tapi PIP ini kan tertera dapatnya ada yang tiga kali tahun 2019-2020 2021 masa tiap tahun tidak ada kompirmasi.’’ Pungkasnya

Dari sekian temuan dan pernyataan wali murid SDN 2 Sindangsari yang nama-namanya enggan disebutkan, Kami awak media langsung mengomfirmasikan lewat telepon seluler ( whatsapp ) kepada dinas pendidikan, kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar ( KABID SD ) Bapak Suryana S.Pd., M.M.Pd.
Kami mempertanyakan Terkait PIP hal-hal apasaja yang akan dilakukan Pak Kabid selaku Pembina dan Pengawasan kepada diduga oknum Kepala Sekolah yang tidak menyalurkan PIP di tahun 2021 atau ditahun yang lainnya.
‘’Terlepas iya atau tidak PIP itu adalah hak anak itu harus disampaikan terlepas hari ini belum disampaikan, pihak dinas mewajibkan untuk segera disampaikan kepada yang berhak menerima, namun bapak juga perlu kordinasi dengan pihak korwil untuk memastikan karna saya di setiap pertemuan pembinaan selalu mewanti-wantikan terkaitan dengan PIP, nanti untuk penyelesaian dilapangan DISDIK intinya adalah memberikan hak anak sesuai dengan yang disampaikan.’’Paparnya, Pak Kabid SD ( Suryana S.Pd., M.M.Pd. )

Dari pernyataan Wali Murid Dan kepala Sekolah yang awak media dapatkan, tentunya sangat kontradiksi dan tida menemukan titik terang dimana kebenarannya, semoga pihak yang berwenang mengkroscek kebenaran itu.
PIP adalah program pemerintah untuk meningkatkan Pendidikan siswa baik tingkat dasar,menengah dan atas,masing-masing mendapatkan sesuai yang ditentukan tapi sangat disangkan hal tersebut malah dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau setara dengan KORUPSI.

Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
(EDI SUHENDI)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments