Majalengka – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Khusus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Majalengka secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka ke Dinas Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Ketua DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka, Herman yang didampingi Sekertaris, Eli Nursari mengungkapkan bahwa dilaporkannya oknum Kepala Desa Ciomas dilaporkan ke Dinas Inspektorat terkait diduga melakukan ketidak transfaran perehaban gedung sarana olah raga desa ciomas, yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022 yang bersumber dari dana desa tahun 2023 yang jenis kegiatannya dengan swakelola, dan menurut penjelasan masyarakat desa Ciomas terhambat dengan alibi karna adanya corona.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Ciomas, Herman selaku Ketua DPC khusus LSM Lidik bersama anggotanya telah melayangkan pengaduan tentang penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Di ungkapkan oleh Herman bahwa laporan tersebut itu telah disampaikan ke pihak Dinas terkait yaitu Dinas Inspektorat kabupeten Majalengka. Pihaknya menduga kuat, antara realisasi penggunaan dengan laporan keuangan desa jauh berbeda dengan kondisi dan situasi di lapangan atau lokasi pembangunan.
Alasan yang kuat adalah bahwa Kepala Desa Ciomas bersama aparatur Pemerintahan Desa Ciomas tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan di tahun 2023 saat di temui di desapun kepala desanya beserta stafnya kosong.
”Akibat minimnya keterbukaan informasi transfaransi keuangan Dana Desa tersebut, masyarakat desa Ciomas mempertanyakan, bahwa di Desa Ciomas ada dugaan pemdes tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Ciomas dalam Dana Desa Tahun 2022 yang dikerjakan tahun 2023 dengan alasan adanya Corrona.
“Maka dari itu kami nilai tidak ada sama sekali keterbukaan terkait RKPDes dan APBDes. Bukti pernyataan sebagai pendukung juga telah kami laporkan dalam berkas yang kami sampaikan ke Dinas Inspektorat kabupeten Majalengka,” ungkap Herman.
“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari DPC khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka meminta kepada pihak Dinas terkait, Inspektorat kabupaten Majalengka untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” tegas Herman.
Sementara itu, berkas laporan dugaan korupsi pemerintah desa Ciomas telah dilayangkan ke Dinas terkait, Inspektorat kabupaten Majalengka. (Eli Nursari/Kabiro)