Dulmas Dugaan Perampasan Motor Mandek Hampir Setahun, Kuasa Korban Akan Laporkan Penyidik dan Polsek Cengkareng ke Propam Mabes Polri
Jakarta Barat FBI .www.tabloidfbi.com — Selasa 20/1/2026 Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dulmas) terkait dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector atau mata elang di wilayah hukum Polsek Cengkareng menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum, meski korban dan kuasa hukum telah berulang kali meminta perkembangan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/80/I/2025/Sek Cengkareng tertanggal 23 Januari 2025, pihak kepolisian menyatakan telah menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP jo Pasal 335 KUHP, yang terjadi pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Lampu Merah Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun dalam praktiknya, kuasa korban menilai penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan progres nyata. Korban bersama kuasa hukumnya mengaku berulang kali mendatangi penyidik Polsek Cengkareng, bahkan penyidik sempat menyampaikan bahwa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban berada di pihak leasing serta pelaku telah dipanggil. Ironisnya, hingga hampir satu tahun berlalu, tidak ada kejelasan lanjutan, termasuk janji menghadirkan unit motor sebagai barang bukti ke Polsek Cengkareng yang tak kunjung terealisasi.
Lebih jauh, kuasa korban juga menyebutkan bahwa upaya komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada penyidik tidak mendapat respons sama sekali, sehingga memicu kekecewaan mendalam dan dugaan adanya pembiaran laporan masyarakat.
Kepada jurnalis Fokus Berita Indonesia cetak dan online, Oesep Sarwat, selaku kuasa korban sekaligus Ketua LSM LIDIK Sumedang, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja penyidik.
“Cara kerja seperti ini tidak mencerminkan penyidik yang profesional. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. Polisi seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat, bukan justru membiarkan laporan korban tanpa kepastian,” tegas Oesep.
Ia menambahkan, sebagai aparatur negara yang digaji dari uang pajak rakyat, penyidik seharusnya menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan berkeadilan. Menurutnya, jargon Polri Presisi jangan hanya menjadi slogan semata tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Korban adalah seorang perempuan yang sangat membutuhkan perlindungan hukum. Ia berasal dari kalangan tidak mampu. Negara seharusnya hadir dan melindungi, bukan malah membiarkan korban berjuang sendiri,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Oesep Sarwat menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dan tidak profesionalnya penanganan perkara oleh penyidik dan institusi terkait. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan aksi moral sebagai bentuk protes terbuka terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri agar penegakan hukum benar-benar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, serta memastikan tidak ada lagi laporan masyarakat yang terhenti tanpa kejelasan, khususnya dalam kasus dugaan perampasan oleh oknum debt collector atau mata elang.
Penulis / Editor:
H.N.Mujianto




