GMPK Lumajang Datangi Kantor Desa Sentul Setelah Adanya Laporan Terkait Praktek Mafia Tanah
Lumajang,wwwFBIfokusberitaindonesia.com-Setelah mendapatkan pengaduan dari warga desa sentul kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang (Jatim) yang mengaku korban dari praktek para Mafia tanah. Dimana modus operandi mereka terbongkar setelah ahli waris yang lain melapor ke desa dan adanya keterangan pada buku letter c desa sentul yang tertulis keterangan hibah tanah dari mbok djaet kepada sulastri diduga cacat hukum dan penuh rekayasa. Karena keterangan hibah dari mbok djaet kepada sulastri tersebut tertulis pada tahun 2002, sedangkan penghibah (mbok djaet) sudah meninggal pada tahun 1986.senin(05/06/2023)
Menurut Salimah warga dusun wangkit desa sentul dan Hartini warga desa porwosono yang juga termasuk ahli waris almarhumah mbok djaet. Merasa merasa dirugikan oleh pemerintah Desa tahun 2002 dimana kades dijabat oleh Roestam yang sekarang menjabat ketua BPD sentul dan Mohamad Iksan Aris menjabat sebagai sekdes (sekarang di kecamatan sumbersuko karena PNS)
“Kami sangat dirugikan dengan informasi kalau sudah terbit akte hibah milik sulastri tahun 2002, serta peralihan pada letter c desa sentul sedangkan mbok djaet sudah meninggal pada tahun 1986. Sudah beberapa kali mencoba konfirmasi kepada kades dan sekdes pada jaman itu, tapi tidak direspon sama sekali. Sampai akhirnya kami putuskan untuk mengadu kepada GMPK lumajang agar membantu meluruskan. “Ujarnya.
Setelah menerima pengaduan tersebut GMPK lumajang bergerak cepat dengan mendatangi kantor desa sentul untuk investigasi dan penggalian informasi untuk perkuat datanya.
Seperti yang diungkapkan oleh Guntur Nugroho ketua GMPK lumajang, bahwa mereka melihat adanya dokumen yang janggal yang di buat oleh pejabat pada waktu tahun terjadinya peristiwa tersebut.
” Kami mencoba menggali informasi lebih dalam lagi dengan mendatangi kantor desa sentul dan konfirmasi kepada perangkat desanya. Untuk lebih mendapatkan data guna mencari unsur pidananya, pelakunya dan motifnya guna kepentingan proses lanjutan.”Ungkapnya.
Masih menurut Guntur, jika unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sudah terpenuhi. Peristiwa hukumnya sudah terjadi, data dan alat bukti sudah dikantongi, pasti kita melanjutkan pelaporan kepada APH, namun GMPK lumajang akan berusaha konfirmasi kepada pejabat baik kades maupun sekdes waktu itu untuk mendengar keterangan dari mereka. Menurut informasi yang berkembang ditengah warga masih banyak korban-korban lain dari ulah oknum tersebut yang sudah mulai berani muncul.
“Peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu, Kades saat itu kan sekarang bukan lagi Kades, sedangkan Sekdes saat itu sekarang masih menjadi ASN, Kami akan melakukan kajiannya untuk menentukan dasar hukum yang di langgar, apakah pidana umum atau Pidana khusus (Korupsi),Yang jelas kami tetap lanjutkan proses ini agar segera terang benderang dan segera mendapatkan kepastian hukumnya ,setelah itu akan kita kirimkan laporannya ke APH “Pungkasnya.(Den)