MAJALENGKA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka akan melakukan penyesuaian tarif dasar air minum per meter kubik (M3) kepada pelanggan masyarakat pemakai air.
Hal tersebut berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/ Kep.890-Rek /2021 tgl 31 Desember 2021 tentang tarip batas dan tarip batas bawah air minum badan usaha milik daerah di propinsi Jabar setelah peraturan Bupati no. 20 Thn 2022 tentang tarip dasar air minum pada perusahan umum daerah air minum Tirta bakti Raharja kabuaten Majalengka.
Direktur Utama Perumda Tirta Bhakti Raharja kabupaten Majalengka, Hj. Elina Lukitasari, SE.
menyampaikan, rencana penyesuaian tarif tersebut sejatinya telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan pelanggan pada tahun 2021 lalu.
Rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini diawali dengan melakukan kegiatan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP).
Dengan begitu sebelum tarif dinaikkan sangat diharapkan masyarakat juga telah paham akan progress peningkatan kualitas layanan Perumda Tirta Bhakti Raharja, “Rencana ini juga sudah saya sampaikan kepada YLBK (Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen) dan sejumlah LSM di kabupaten Majalengka untuk mengetahui progres peningkatan layanan. Artinya, saat nanti melakukan penyesuaian tarif, saya harapkan terbantu kepada masyarakat untuk sosialisasinya. Bahwa tingkat pelayanan akan kita sesuaikan secara proporsional,” ujar Dirut Perumda Tirta Bhakti Raharja, Hj.Elina Lukitasari, SE.-.
Hal itu tetap mengacu pada Permendagri Nomor 70 tahun 2016 dan Nomor 21 tahun 2020.
Kebijakan itu juga mengacu kepada Keputusan Gubernur yang juga menyebut ada tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Tarif batas atas itu maksimal 4 persen dari UMK Tidak boleh lebih dari itu. Dan jika diprosentase, tarif penggunaan air dimaksud masih sekitar 1,35 persen.
Elina mengatakan tarif baru penggunaan air tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2022 mendatang.“Jadi penyesuaian tarif kali ini memang hanya pelanggan yang benar-benar sudah mampu,” Pyngkas Hj. Elina Lukitasari. (Herman)