Porwanto S.H Menilai “Kasus Korupsi Desa Sentul Dan Krai Kerugian Hampir Sama Tapi Beda Perlakuan Hukumnya”
Lumajang, FBI.wwwfokusberitaindonesia.com-Dengan penetapan kades Krai kecamatan Yosowilangun sebagai tersangka korupsi dana sekitar 178 juta. Masyarakat mulai membandingkan dengan kasus Tipikor desa Sentul yang kerugiannya diperkirakan hampir sama, malah masih lebih banyak kerugian didesa Sentul. Namun diduga adanya perbedaan perlakuan dimata Hukum, justru kasus desa Sentul disenyalir bakal lolos dari jeratan Hukum. Kuat dugaan adanya pembiaran dan perlindungan serta Pembungkaman kepada birokrasi pemkab lumajang dan APH (Aparat Penegak Hukum) Indikasi modusnya berdalih Restorative Justice (RJ) maka pelaku koruptor akan dibiarkan lolos dan bisa melenggang dengan aman. Rabu (18/1/2023).
Beberapa pandangan dan penilaian dari praktisi hukum dan warga mengemukakan bahwa indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara kasus desa Sentul dan Krai.
Salah satunya Porwanto S.H advocad Peradi kota malang dan sekaligus ketua serdadu Eks Tri Matra Jatim menyampaikan pandangannya. Sepertinya terjadi keanehan pola hukum diwilayah kabupaten Lumajang. Menurutnya kasus desa Sentul jauh sebelum proses hukum kades Krai tersebut. Dan menurut info kasus Sentul justru sudah ditemukan besarnya kerugian negara yang sudah dikorupsi. Kalau gak salah hampir sama besarnya dengan yang sudah dikorupsi kades Krai. Bahkan kemungkinan masih lebih besar nominalnya di desa Sentul kerugian negaranya.
Menurut dia, kuat dugaan telah terjadi pembungkaman hukum, dengan menggelontorkan sejumlah uang sampai ratusan juta rupiah. Indikasi hal itu tertuju kepada birokrasi Pemkab Lumajang dan APH, sehingga mereka dengan dalih apapun berupaya untuk meloloskan pelaku dari jeratan hukum. Menurut kabar yang beredar melalui berita, tidak ada satupun birokrasi dan APH Lumajang yang berani mengatakan kejujuran untuk sebuah keadilan dan kepastian hukum.
Yang menjadi pertanyaan kenapa sama-sama koruptor dengan nominal yang hampir sama, namun kades Krai bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus desa Sentul terkesan mau dibekukan.
“Itu salah satu contoh perbedaan perlakuan hukum, kasus kades Krai dan desa Sentul. Walaupun kerugiannya hampir sama namun Dimata hukum kabupaten Lumajang, kami menduga telah terjadi jual beli hukuman. Karena pada dasarnya pelaku kejahatan itu sama dimata hukum, tidak ada anak emas atau priotas.” Pungkasnya. (Den)