Putusan MK Tegaskan Sengketa Pers ke Dewan Pers, CEO Tabloid FBI H. N. Mujianto Beri Apresiasi dan Imbau Jurnalis Tetap Profesional
Penulis : H.N.Mujianto
Sumedang FBI . www.tabloidfbi.com – Rabu,22/1/2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan bahwa produk atau karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Menanggapi putusan MK tersebut, H. N. Mujianto, selaku CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) cetak dan online, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan konstitusional bahwa sengketa pers tidak boleh serta-merta dikriminalisasi.
“Putusan MK ini sangat jelas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar H. N. Mujianto.
Ia menilai, keputusan MK tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab wartawan melalui mekanisme etik dan profesional.
Sebagai pendiri media yang telah berdiri sejak tahun 2008, H. N. Mujianto juga mengimbau kepada seluruh jurnalis yang tergabung di Media Tabloid FBI agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik.
“Saya mengingatkan seluruh jurnalis Tabloid FBI agar selalu bekerja berdasarkan narasumber yang jelas, data yang akurat, serta menyajikan berita yang berimbang. Media tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi atau lembaga, namun harus tetap berpijak pada fakta dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mendorong agar seluruh jurnalis Tabloid FBI ke depan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan.
“UKW penting untuk memastikan wartawan bekerja secara andal, profesional, dan independen. Saya sendiri telah mengikuti UKW pada tahun 2019. Ke depan, saya berharap seluruh jurnalis Tabloid FBI juga dapat mengikuti UKW,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat agar memahami bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme khusus dan tidak bertentangan dengan hukum pidana.
Editor : H.N.Mujianto





