Rehab Mushola Depan Rumah Cak Thoriq Diambilkan Dana Hibah, Kenapa Sekarang Diproses Polres Lumajang
Lumajang FBI,www.tabloidfbi.com-mushola adalah tempat ibadah kaum muslim, wadah umat islam untuk berserah diri kepada Tuhannya. Namun alangkah naif nya apabila tempat suci tersebut dijadikan alat untuk mencari keuntungan haram. Tersebar kabar adanya dugaan penyelewengan anggaran (Korupsi) dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan rehab mushola “Miftahul HudaHuda”. Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan Kecamatan dan kabupaten Lumajang yang menelan anggaran dana Hibah sekitar 300 juta. Selasa (27/8/2024).
Pihak Polres Lumajang yang berkopenten dipenanganan kasus ini saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya mengatakan. Masih dalam proses dan telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait.
“Masih dalam proses dan telah memanggil pihak-pihak terkait.” Ujarnya.
Keterangan dari Khoirudin yang menjabat Kabag Kesra Pemkab Lumajang. Itu dana Hibah permintaan (Pengajuan) mantan Bupati Thoriqul Haq. Pengajuan sebesar 500 jt, tapi karena dana gak cukup jadi di ACC 300 jt.
Dirinya mengakui telah dipanggil Polres Lumajang (22/8) terkait temuan yaitu pelaksanaan pembangunan tidak sesuai RAB.
“Saya ceritakan semua sesuai SOP, dan itu dana Hibah pengajuan dari Cak Thoriq (Mantan Bupati Lumajang).” Paparnya.
Sedangkan Suhadi selaku ketua panitia (Timlak) mengamini kalau dirinya juga telah dipanggil Polres Lumajang. Terkait pembangunan Mushola Miftahul Huda yang dianggap menyalahi prosedur.
Seharusnya sesuai gambar RAB yang ada pondasi awal, tapi dalam pelaksanaanya hanya direhab atasnya saja. Dirinya juga mengakui kalau bukan warga sekitar mushola tersebut.
“Saya dipanggil Tipikor Polres Lumajang untuk diambil keterangan terkait proses pembangunan Mushola depan rumah Cak Thoriq tersebut.” Tandasnya sambil menutup sambungan telepon nya.
Komentar warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya, mereka heran kenapa rehab mushola depan rumah mantan Bupati Cak Thoriq itu. Menggunakan dana Hibah bukan dari kantong pribadinya, untuk sangu akhirat saja diambilkan dana Hibah, kami heran saja kenapa seperti itu.
“Tolak ukur keimanan seseorang adalah ketika urusan akhirat pasti menggunakan uang pribadi untuk amal ibadah. Tapi ini eman nguras kantong pribadinya, malah diambilkan dana Hibah.”Jelentrehnya.
Kalau sekelas Bupati saja membangun Mushola depan rumahnya harus dicarikan dana Hibah. Apakah mungkin dia mau beramal ketika tidak punya jabatan, patut dipertanyakan hal itu. Kami menduga selama ini akal bulusnya dibalut dengan pencitraanya.
“Kami mempertanyakan kepribadian, antara keihklasan dengan akal bulusnya. Setingkat mushola saja diduga dibuat alat untuk menyogrok dana oleh oknum selevel Bupati.” Pungkasnya. (Den)



