Selasa, Maret 25, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisSosialisasi Dan Implementasi Perbawaslu Dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu

Sosialisasi Dan Implementasi Perbawaslu Dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu

Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu

Kabupaten Ciamis FBI.
Www.tabloidfbi.com,- Sosialisasi dan implementasi perbawslu dan produk non hukum peraturan Bawaslu ini bertempat di Aula Hotel Larissa dengan Peserta dari unsur Partai Politik, Stakeholder, Ormas/OKP, Civitas Akademika, Pemantau Pemilu dan Organisasi Keagamaan adapun yang menjadi Keynotespeaker H. Yusuf Kurnia, S.IP.,S.H.,M.H. selaku Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis. Minggu 09/20/2022
.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan. Dalam sambutannya Uce mengatakan bahwa forum kali ini mewakili seluruh elemen masyarakat tatar galuh. Sosialisasi ini menjadi bagian integral dengan seluruh simpul agar tahapan pemilu serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
.
“Hsl-hal yang sudah berjalan sejak tahapan pemilu dimulai dan apa yang akan dihadapi ke depan. Terakhir Uce menuturkan bahwa pada tahapan penerimaan jajaran adhoc yang sudah berakhir kemarin, begitu besar atensi masyarakat tatar galuh untuk menjadi bagian dari pengawas pemilu,” Ungkapnya.
.
“Keynotespeaker menjelaskan terkait dengan spirit bawaslu dalam menggandeng seluruh unsur yang ada menunjukan bahwa lembaga bawaslu sangat terbuka dan berharap agar selalu menggelorakan semangat partisipatif kepada semua unsur yang hadir, Karena suksesnya pemilu ditentukan oleh semua elemen. Spirit Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari semoga melahirkan pemimpin yang berkasih sayang dan mengayomi rakyatnya,” paparnya.
.
Yusuf menambahkan bahwa Regulasi UU Pemilu memiliki 3 (tiga) dimensi, yaitu electoral law, electoral proses dan electoral law enforcement. Pemilu kita juga disebut sebagai Justice in Many Rooms yang berarti banyak sekali ruang kamar keadilan sehingga bisa jadi putusan bawaslu  berbeda dengan lembaga pengadilan yang lainnya karena pertimbangan hukumnya bisa berbeda.
.
“Problem pemilu yang semakin rumit karena bukan hanya di dunia nyata tapi juga dunia maya. Menjelang pemilu biasanya berkecamuk di media sosial persoalan klasik, hate speech, hoax, politik identitas dan lainnya. Sementara desain UU pemilu, masih dunia nyata belum dunia maya. Karena keterbatasan mengenai perangkat cyber itulah maka bawaslu melakukan kerja kolaborasi dengan kepolisian diantaranya yang memiliki perangkat memadai,” pungkasnya.

(Taofik Fbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments