Kabupaten Ciamis – Dalam upaya menjaga dan melestarikan populasi ikan Sidat khususnya di Kabupaten Ciamis, Dirjend Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengadakan sosialisasi pengelolaan Perikanan Sidat secara berkelanjutan dan urgensi penetapan daerah larangan penangkapan ikan sidat yang dilaksanakan di gedung aula Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. kamis 06/10/2022
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh koordinator tata kelola perairan umum darat direktorat pengelolaan sumber daya ikan Dirjend Perikanan tangkap kementrian kelautan dan perikanan RI Dr. Aris Budiarto S. pi M. Si, Dr Afzil Ramadian ST MMTr selaku sub Koordinator taya kelola perairan umum darat, kepala Bidang Perikanan Provinsi Jawa barat, Sekertaris Disnakan Kabupaten Ciamis, Kepala Bidang PPSP, Camat Cijeungjing, penyuluh Perikanan kecamatan, Kepala Desa Ciharalang, Nelayan tangkap Desa Ciharalang dan seluruh tamu undangan.
Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis Drs, Syarief Nurhidayat M.Si melalui Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Drh Yanti Herayani mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga populasi ikan sidat yang berdasarkan hasil riset menerangkan di kabupaten Ciamis masih terdapat banyak ikam sidat yang harus dijaga kelestariannya.
“Ikan sidat biasanya hidup di sungai dan rawa, Kebetulan Desa Ciharalang merupakan desa yang terdekat dengan aliran sungai Citanduy, Berdasarkan hasil riset di sungai tersebut masih banyak ikan sidat tepatnya di Dusun Cibodas,” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga menerangkan tentang peralatan yang baik untuk digunakan dalam menangkap ikan, yang tidak membahayakan dan tidak merusak apalagi sampai menghabiskan populasi ikan, khususnya Sidat. Berdasarkan hasil riset dan survey ke lapangan, Saat ini ikan Sidat bisa dinyatakan sebagai ikan langka, Bahkan populasinya sudah hampir punah, Sehingga kita perlu menjaga dan melestarikan ikan sidat tersebut.
“Dalam sosialisasi ini juga menerangkan pembatasan wilayah sungai yang dilarang untuk menangkap ikan sidat. Dalam aturan sidat yang dilarang itu yang bobotnya mencapai 5kg, Tetapi berdasarkan kesepakatan dalam sosialisasi ditetapkan dari mulai ukuran 7 ons itu dilarang untuk ditangkap, Jika ada nelayan yang mendapatkan ikan sidat dengan ukuran tersebut diharapkan untuk dilepas kembali,” terangnya.
“Dari sosialisasi ini di harapkan masyarakat sekitar bisa mematuhi demi menjaga populasi ikan sidat itu sendiri, Walaupun belum ada sangsinya jika ada orag yang memaksakan menangkap ikan sidat di daerah tersebut, Dirjend dan Disnakan sendiri hanya sebatas menghimbau kepada masyarakat sekitar, Dimulai dengan himbauan ini, Semoga kita bisa tetap menjaga populasi ikan Sidat agar tidak punah,” pungkasnya. (Taofik)