Terkait Pemberitaan Penempatan Farhan dan Persoalan Biaya Rehabilitasi
Bandung Rabu, 30 September 2026
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Kupas Merdeka dengan judul “Keluarga Tak Diberi Tahu Penempatan Farhan di Lembang, SKTM Tak Hentikan Tagihan Biaya”, Yayasan Tri Hita Praba perlu menyampaikan klarifikasi untuk menjaga keseimbangan informasi serta meluruskan hal-hal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga dan pelayanan rehabilitasi yang selama ini dijalankan.
Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak setiap keluarga untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keberatan. Namun demikian, setiap persoalan yang diberitakan seharusnya juga memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yayasan untuk menjelaskan fakta dan kronologi dari sisi lembaga.
1. YAYASAN SIAP MEMBERIKAN PENJELASAN
Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindari klarifikasi. Apabila terdapat pertanyaan mengenai proses penerimaan, penempatan, pemindahan, program rehabilitasi maupun administrasi biaya, yayasan siap memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.
2. TERKAIT PENEMPATAN PASIEN/KLIEN
Mengenai penempatan Farhan di Lembang, pihak yayasan perlu menjelaskan bahwa proses penempatan merupakan bagian dari mekanisme pelayanan rehabilitasi yang harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi klien, program rehabilitasi, serta komunikasi antara pihak yang menyerahkan dengan pihak yayasan.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa keluarga “tidak diberi tahu” perlu diklarifikasi berdasarkan fakta, kronologi komunikasi, serta dokumen administrasi yang ada.
Yayasan tidak ingin persoalan tersebut dipahami secara sepihak seolah-olah lembaga sengaja menyembunyikan keberadaan atau penempatan klien.
3. TERKAIT BIAYA REHABILITASI
Mengenai persoalan biaya, Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa setiap kewajiban administrasi harus dilihat berdasarkan kesepakatan, administrasi penerimaan, masa pelayanan, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat keluarga yang mengajukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), yayasan tentu perlu memeriksa dokumen tersebut dan membicarakannya secara administratif untuk menentukan kebijakan yang dapat diberikan.
Dengan demikian, persoalan biaya tidak sepatutnya langsung dipersepsikan sebagai bentuk pemaksaan atau tindakan yang merugikan keluarga sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
4. YAYASAN TIDAK BERMAKSUD MERUGIKAN KELUARGA
Yayasan Tri Hita Praba merupakan lembaga yang menjalankan pelayanan rehabilitasi dan memiliki tanggung jawab terhadap proses pemulihan klien.
Setiap keputusan yang berkaitan dengan klien dilakukan dengan mempertimbangkan program pelayanan dan kepentingan rehabilitasi, bukan dengan maksud merugikan keluarga.
5. MEMBUKA RUANG DIALOG
Untuk menghindari kesalahpahaman, Yayasan Tri Hita Praba membuka ruang komunikasi dengan keluarga Farhan untuk melakukan klarifikasi bersama secara terbuka, dengan menghadirkan dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerimaan serta pelayanan rehabilitasi.
Apabila diperlukan, yayasan juga siap memberikan penjelasan kepada media agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang, faktual, dan tidak merugikan nama baik lembaga maupun pihak keluarga.
6. MEMINTA PEMBERITAAN BERIMBANG
Yayasan Tri Hita Praba menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Namun kebebasan pers juga perlu disertai dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
Oleh karena itu, kami berharap setiap pemberitaan mengenai Yayasan Tri Hita Praba tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak, tetapi juga memberikan kesempatan yang layak kepada pihak yayasan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.
Kami tidak anti kritik. Kami siap dikritik apabila memang terdapat kesalahan. Tetapi kami juga berkewajiban meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta agar nama baik yayasan dan para pihak yang bekerja dalam pelayanan rehabilitasi tidak dirugikan oleh informasi yang belum lengkap.
klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba terhadap transparansi, pelayanan rehabilitasi, keluarga klien, serta masyarakat ( NM)


