Senin, April 6, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARTerkait Sewa Tanah Carik, Pemdes Margalaksana Kec. Sumedang Selatan Tak Patuhi Peraturan...

Terkait Sewa Tanah Carik, Pemdes Margalaksana Kec. Sumedang Selatan Tak Patuhi Peraturan Bupati

SUMEDANG – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pengelolaan tanah carik.

Hal ini terungkap setelah FBI menemui Kepala Desa Margalaksana, Euis Mulyati didampingi Sekretaris Desa, BPD dan sejumlah perangkat desa lainnya.

Dikatakan Euis perjanjian sewa tanah dilakukan antara pihak desa dan seorang individu dengan durasi empat tahun serta lahan yang disewakan seluas 10 hektar.

“Nya sa ka pemerintahan abdi weh ayeuna 4 tahun langkung, (Ya selama pemerintahan saya aja 4 tahun lebih),” ujar Euis saat ditanya perihal jangka waktu sewa tanah carik desa, Senin (20/11/2023).

Padalah dalam Perbup Sumedang Nomor 6 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan bahwa jangka waktu maksimal sewa tanah carik adalah 3 tahun. Selain itu, apabila tanah yang disewakan melebihi satu hektar, maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati.

“Emang A 3 tahun?,” Tanya Kades ke salah satu perangkat desa. “Tapi kan A ieu mah da teu ningal (Tapi kan mas ini mah gak lihat (Perbup),” cetus Euis.

Pihak desa membela tindakan mereka dengan mengklaim bahwa pada saat perjanjian sewa tanah di depan notaris, mereka tidak memperhatikan atau tidak mengacu pada Perbup Sumedang Nomor 6 Tahun 2020.

Hal ini juga dipertegas oleh Sekretaris Desa Margalaksana, Jujun Junaedi. “Bayarna per tahun, kontrakna 4 tahun,” tandasnya.

Sekretaris Desa Margalaksana, Jujun Junaedi (tengah)
Sekretaris Desa Margalaksana, Jujun Junaedi (tengah)

“Eta mah ditempuh tepi ka bagian aset (desa) (Itu mah baru ditempuh sampai ke bagian aset),” kata Jujun ketika ditanya perihal rekomendasi bupati terkait sewa tanah desa diatas satu hektar.

Berdasarkan Perbup tersebut, rekomendasi dari bupati menjadi langkah yang wajib diikuti apabila tanah yang disewakan melebihi satu hektar. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam konteks sewa lahan tanah carik, Perbup menjadi salah satu instrumen dalam mengatur mekanisme batasan waktu dan syarat-syarat lainnya. Melalui evaluasi dari Bupati, diharapkan akan terjadi pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan desa, termasuk dalam hal pemanfaatan tanah carik.

Ketidakpatuhan Pemerintah Desa Margalaksana terkait Perbup yang mengatur sewa tanah carik, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik di kemudian hari. (ENDI)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments