Majalengka – Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 226 camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Sebagai perangkat daerah, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat kewenangan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pengaturan peneyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pemebentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya diatur dengan peraturan pemerintahan.
Lain halnya dngan kecamatan Argapura kabupaten Majalengka yang kurang memperhatikan kepada tupoksinya sebagai petugas kecamatan. Masih banyak ketegasan yang kurang diterapkan terhadap wilayahnya, seperti di desa-desa wilayah kecamatan argapura.
“Kami sebagai kontrol sosial dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik kabupaten Majalengka meminta kepada pihak Setda untuk menegor kecamatan Argapura yang kurang tegas dalam menjalankan tupoksinya terhadap desa-desa di wilayahnya”. Tegas Herman selaku ketua DPC LSM Lidik yang merangkap sebagai Pimpinan Redaksi Fokus Berita Indonesia (FBI).
“Pemerintah kecamatan Argapura dalam hal ini camat selaku yang
diamanatkan dalam undang – undang untuk membina dan mengawasi aparat pemerintah desa dalam hal membuat kelengkapan tertib administrasi yang baik, dan juga ketertiban dalam hal absensi di kantor, karena masih banyak desa yang selalu kosong dalam waktu jam kerja waktu pagi, kecamatan terlihat belum melaksanakan tugasnya secara maksimal disebabkan
oleh hal-hal tersebut diatas, maka dengan itu kami dari pihak LSM Lidik meminta kepada Setda untuk menegornya”. Pungkas Herman. (Trinopiyanti/wartawan)