Kabupaten Ciamis, FBI www.tabloidfbi.com,- Dalam upaya penanganan Inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022. Dengan terbitnya peraturan mentri keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.07/2022 tentang penanganan inflasi dinilai pro rakyat.
Menyikapi pidato bupati kabupaten Ciamis dalam sidang paripurna, Anggota fraksi partai Demokrat Erik Kridasetia diruang kerjanya mengatakan, Sangat mengapresiasi tinggi atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh bupati kabupaten Ciamis dalam upaya penanganan inflasi melalui bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang saat ini belum terakomodir oleh bentuk bantuan pemerintah provinsi maupun pusat. Senin 19/9/2022
“2% dari DTU akan dibagikan kepada masyarakat yang selama ini belum menerima bantuan apapun dari pemerintah melalui BLT yang akan di salurkan di setiap Desa dan Kelurahan,” ungkapnya.
“Total anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp. 6.075.550.000,- dimana yang akan disalurkan ke masyarakat itu sebesar Rp 4.778.500.000,- dalam bentuk bantuan sosial yang dibagi ke 35 orang setiap desa dan 100 orang untuk setiap kelurahan dengan nominal Rp. 150.000,- perorang untuk satu bulan yang akan diserahkan untuk 3 bulan,” jelasnya.
“Melihat dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati kabupaten Ciamis dinilai sangat pro terhadap rakyat, Ini menjadi salah satu bukti Bupati kabupaten Ciamis Bpk H. Herdiat Sunarya sangat memperhatikan dan menyayangi masyarakatnya,” tambahnya.
“Dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Ciamis ini agar dilaksanakan dengan baik serta tepat sasaran dengan data yang real oleh pemerintah Desa melalui kepala Dusun, RW dan RT nya, Agar kebijakan yang telah dikeluarkan ini terasa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)