Senin, Februari 2, 2026

Aril Direktur PT MKS Akhirnya Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada DPRD Sumedang dan LSM LIDIK

MCFBI | Sumedang .www.tabloidfbi.com  — Rabu, 28 Januari 2026
Direktur PT MKS, Aril, akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada DPRD Kabupaten Sumedang dan Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) atas terselenggaranya audiensi yang digelar di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum audiensi tersebut, Aril mengakui bahwa melalui mekanisme dialog dan pengawasan yang dilakukan DPRD bersama LSM LIDIK, pihaknya menjadi mengetahui adanya sejumlah hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi manajemen internal maupun kebijakan perusahaan yang selama ini berjalan di lingkungan PT MKS.

“Dengan adanya audiensi ini, kami menyadari terdapat hal-hal yang harus dibenahi dan diperbaiki ke depan,” ujar Aril dalam pernyataannya di hadapan forum.
Sementara itu, H. N. Mujianto, selaku Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, dalam audiensi secara tegas menyampaikan permohonan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan oleh PT MKS. Salah satu poin krusial yang disorot adalah keterbukaan terkait penyewaan bangunan PT MKS kepada PT BMSR.
LSM LIDIK meminta pihak PT MKS untuk menyampaikan secara terbuka besaran nilai sewa bangunan, serta jumlah pajak yang disetorkan ke negara, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan pengelolaan aset usaha.

Tak hanya itu, H. N. Mujianto juga secara resmi meminta kepada DPRD Kabupaten Sumedang agar menetapkan batas waktu yang jelas kepada seluruh SKPD terkait dalam menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Ia mengusulkan batas waktu 14 hari kerja bagi instansi seperti Disnaker, DPMPTSP, DLHK, dan OPD lainnya untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan masing-masing.
“LSM LIDIK siap tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, apabila PT MKS benar-benar menjalankan seluruh aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas H. N. Mujianto.


Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja yang diberikan DPRD Sumedang tidak terdapat penyelesaian yang nyata, maka LSM LIDIK akan membawa seluruh temuan ke ranah hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar ada efek jera, serta untuk memastikan pemerintahan daerah tidak dirugikan oleh praktik usaha yang menyimpang.
LSM LIDIK menekankan bahwa tujuan utama pengawalan kasus ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan agar para pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang tidak mengambil keuntungan sepihak, serta mampu bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Audiensi yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sumedang.

Penulis / editor :

H.N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments