DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP YAYASAN TRI HITA PRABA? JANGAN BIARKAN KLARIFIKASI BERUBAH JADI TEKANAN
Rabu, 30 September 2026
LEMBANG FBI.www.tabloidfbi.com — Polemik terkait pelayanan rehabilitasi di Yayasan Tri Hita Praba kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai keluarga yang mempertanyakan perjalanan rehabilitasi Acep Endan dari Lembang hingga Bogor, termasuk dasar pemindahan, dokumen rujukan serta persoalan biaya.
Dalam pemberitaan Kupas Merdeka tertanggal 28 September 2026, keluarga disebut mempertanyakan dasar penempatan Acep di Tri Hita Praba, proses pemindahan ke Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH) di Caringin, Bogor, serta komponen biaya yang disebut sekitar Rp7 juta dan kemudian Rp3 juta. Namun, media tersebut juga menegaskan bahwa informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius: apakah Yayasan Tri Hita Praba mendapatkan tekanan atau intimidasi hanya karena menjalankan proses klarifikasi dan memberikan hak jawab?
Jika memang terdapat upaya menekan, mengancam, menakut-nakuti, atau memengaruhi pihak yayasan agar tidak memberikan penjelasan kepada publik, hal tersebut tentu harus dibuktikan dengan fakta, saksi, komunikasi, rekaman, atau dokumen yang dapat diverifikasi.
Jangan sampai proses mencari kebenaran justru berubah menjadi tekanan terhadap lembaga yang sedang memberikan pelayanan rehabilitasi.
YAYASAN JUGA BERHAK MEMBERIKAN PENJELASAN
Sebelumnya, Yayasan Tri Hita Praba telah memberikan hak jawab dan klarifikasi terhadap pemberitaan mengenai dokumen asesmen/TAT, tes urine, biaya pelayanan serta komunikasi melalui kuasa hukum.
Dalam klarifikasinya, yayasan menyatakan bahwa asesmen maupun rekomendasi TAT berada pada kewenangan pihak atau tim yang berwenang dan bahwa keberadaan biaya pelayanan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah. Yayasan juga menyatakan penggunaan kuasa hukum dimaksudkan agar komunikasi berlangsung secara resmi dan menghindari kesalahpahaman.
Karena itu, publik perlu mendengar dua sisi.
Keterangan keluarga harus diperiksa.
Penjelasan yayasan juga harus diperiksa.
Dokumen harus dibuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dan apabila ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah — bukan melalui tekanan, opini sepihak, maupun penghakiman di ruang publik.
PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIJAWAB DENGAN TEKANAN
Ada sejumlah pertanyaan yang memang layak mendapatkan penjelasan:
- Apa dasar penempatan Acep Endan di Tri Hita Praba?
- Apakah terdapat dokumen asesmen, rujukan atau serah-terima?
- Siapa yang menentukan pemindahan dari Lembang ke Bogor?
- Apa dasar dan rincian biaya pelayanan?
- Bagaimana mekanisme pelayanan bagi keluarga yang mengaku tidak mampu?
- Apakah seluruh proses administrasi terdokumentasi?
- Jika terjadi intimidasi terhadap pihak yayasan, siapa yang melakukan dan apa buktinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui dokumen, klarifikasi resmi dan proses pemeriksaan yang objektif.
Bukan dengan saling tuding.
TRI HITA PRABA JANGAN DIHAKIMI SEBELUM FAKTA TERUNGKAP
Pemberitaan yang berkembang tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Yayasan Tri Hita Praba telah melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, pihak yayasan juga perlu memberikan penjelasan yang transparan apabila terdapat pertanyaan publik mengenai pelayanan, biaya, dokumen dan mekanisme pemindahan residen.
Dengan demikian, prinsipnya sederhana:
KELUARGA BERHAK BERTANYA.
YAYASAN BERHAK MENJELASKAN.
PERS BERHAK MEMBERITAKAN.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI FAKTA.
Namun semuanya harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur dan keberimbangan.
Jangan sampai persoalan rehabilitasi yang seharusnya berorientasi pada pemulihan justru berubah menjadi konflik baru antara keluarga, lembaga rehabilitasi dan pihak-pihak lainnya.
DUGAAN INTIMIDASI HARUS DIUNGKAP, BUKAN DIBIARKAN MENJADI ISU
Jika benar ada intimidasi terhadap Yayasan Tri Hita Praba, maka siapa pun yang melakukan harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan intimidasi tersebut ternyata tidak memiliki bukti yang cukup, maka jangan sampai istilah “intimidasi” digunakan untuk membangun opini atau menggiring persepsi publik.
Karena itu, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait, termasuk Yayasan Tri Hita Praba, keluarga, lembaga yang menerima residen setelah dari Lembang, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam proses rehabilitasi.
Kebenaran tidak boleh lahir dari tekanan. Kebenaran harus lahir dari fakta.
Dan satu hal yang harus dijaga bersama:
JANGAN HAKIMI SEBELUM FAKTA TERUNGKAP.
JANGAN TEKAN PIHAK YANG SEDANG MEMBERIKAN KLARIFIKASI.
BUKA DOKUMEN, PERIKSA FAKTA, DAN BERIKAN RUANG HAK JAWAB.
Media tabloid terus buka ruang sebagai hak jawab agar berita berimbang sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999
Editor : N.Mujianto


