Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisDugaan Mark Up Harga Pembelian Tanah Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat...

Dugaan Mark Up Harga Pembelian Tanah Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Jadi Soratan Ormas Gibas

Dugaan Mark Up Harga Pembelian Tanah Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Jadi Sorotan Ormas Gibas Ciamis.

Kabupaten Ciamis,
Www.Fokusberitaindonesia.com,- Dugaan tindak pidana korupsi yang ada di KCD Kehutanan wilayah VII dalam hal pengadaan aset tanah dan bangunan pada Tahun Anggaran 2020-2021 dengan lokasi sebidang tanah yang berada di Jln. Koprasi Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan Sertifikaf Hak Milik AN AGUSSUMARNA dengan anggaran kurang lebih 3,5 Milyar Rupiah jadi sorotan Ormas Gibas Ciamis.

Ketua Ormas Gibas Resort Ciamis H. Agus Slamet melalui melalui Sekertaris Galih Hidayat SH mengatakan, dugaan adanya Mark Up harga penjualan tanah yang dilakukan oleh dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah VII ini menjadi sorotan buat kita sebagai organisasi masyarakat, dimana dalam proses tersebut dirasa ada kejanggalan, baik dalam prosesnya maupun harganya. Senin 26/6/2023

“kami Organisasi Kemasyarakatn GIBAS Resort Kabupaten Ciamis atas nama masyarakat dan Lembaga control sosial bertekad untuk membangun serta mendukung penuh dan mengawal kepentingan dan kemajuan program-program pemerintah, salah satunya dalam hal pelayanan public dan penunjang fasilitas pemerintah, yang mana kegiatan hal tersebut bersumber dari anggaran pemerintah yang di siapkan dan harus di realisasikan sesuai apa yang di butuhkan, sehingga ada azas manfaat dalam hal pelaksanaanya,” ungkapnya.

Galih menambahkan, terkait hal itu kami menduga ada unsur penyalahgunaan anggaran dengan konsfirasi dengan memanfaatkan anggaran pemerintah yang dilakukan oleh kepala Dinas kehutanan cabang wilayah VII ciamis dalam hal permohonan pembelian dan pengadaan aset Tanah dan Bangunan untuk Kantor KCD Wilayah VII yang menurut kami menimbulkan kerugian negara.

“Sehingga atas dasar tersebut kami Organisasi Kemasyarakat Gabungan Inisiatip Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Ciamis meminta kepada Kapolres melalui Unit Tipiker Polres Ciamis dapat meyikapi hal-hal yang kami adukan dan ini berdasar pada azaz Locus Delicti yang mana dugaan tindak pidana yang kami adugan dan objek yang di anggarkan pada pembelian aset Tanah dan bangunan pada Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KCD Kehutanan Wilayah VII ada di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Galih menegaskan, Kapolres Ciamis melalui Unit Tipikor polres Ciamis agar dapat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang ada di KCD Kehutanan wilayah VII dalam hal pengadaan aset tanah dan bangunan pada Tahun Anggaran 2020-2021 dengan lokasi sebidang tanah yang berada di Jln. Koprasi Kelurahan Kertasari Kec. Ciamis Kab. Ciamis dengan Sertikaf Hak Milik an AGUS SUMARNA.

“Dalam proses pengadaan Aset Tanah dan Bangunan ini terkesan ada konsfirasi dari Kepala Kehutanan Wilayah VII yang mana pengadaan atau pembelian tanah dan bangunan tersebut banyak hal kejanggalan, di antaranya, ketidak sesuaian harga antara harga umum pasaran di lokasi tersebut dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa barat, bahkan tahapan prosesnya pun menurut kami tidak dilakukan,” jelasnya.

“Dengan ini kami berharap permasalahan ini untuk dapat diselidiki demi terwudaya kepastian hukum yang trasfaran, dari itu kami pun berencana akan melakukan AUDENSI Ke Dinas Kehutanan Wilayah VII, terkait hal ini yang menurut kami banyak hal yang perlu di konfirmasi karena Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan pengadaan aset ini, sesuai dengan Undang Unstang 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun) 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat. Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” paparnya.

“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUP) Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, agar dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Taofik Fbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments