Selasa, Maret 25, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangHumas GMPK Menilai Camat Sumbersuko Terjebak Dalam Surat Mantan Sekdes Sentul

Humas GMPK Menilai Camat Sumbersuko Terjebak Dalam Surat Mantan Sekdes Sentul

LUMAJANG – Setelah seterimanya surat oleh kades Subur dari mantan Sekdes Sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang (Jatim) Moch Arifin S.E tertanggal 20 Oktober 2022 perihal keberatan adminitrasi. Tertulis dalam surat tersebut adalah keberatan atas terbitnya SK pemberhentiannya oleh kades, dengan dalih hukum undang-undang adminitrasi nomor 30 tahun 2014. Diduga ada kesalahan pemahaman tentang undang-undang tersebut, sehingga hanya sepenggal dalam menafsirkan isinya secara menyeluruh.

Seperti tanggapan Humas GMPK Lumajang Zeldianto kepada awak media cetak & online FBI minggu (23/10/2022). Dia mengatakan kalau sipembuat surat yang diberikan kepada kades subur tertanggal 20 Oktober 2022, kurang memahami betul isi keseluruhan dalam undang-undang nomer 30 tahun 2014 tentang adminitrasi tersebut.

Dia menduga sepertinya mereka (pembuat surat) masih perlu belajar banyak tentang hukum.

“Lucu juga setelah membaca surat yang disampaikan ke kades subur dari mantan sekdesnya.Karena biasanya UU nomor 30 tahun 2014 sebagai pendukung UU nomer 6 2014 kecuali disebut pengganti bukan untuk sebagai intervensi UU yang lain. Memang UU 30 mengakomodir sengketa admintrasi baik ASN maupun masyarakat. Tapi mereka mempelajarinya hanya sepenggal-sepenggal tidak menyeluruh dari bab awal dan penutup akhirnya salah menafsirkannya. Dalam surat itu kan mengakui kalau sudah diberhentikan, kenapa masih masuk kerja seharusnya menghormati SK tersebut dan kalau toh keberatan kan bisa gugat di PTUN.” Ujar Zeldianto.

Masih menurut Zeldianto, ” Harusnya Undang-undang nomer 30 tahun 2014 itu dipahami dan diterapkan setelah dilantik dan beraktivitas sebagai ASN dalam menjalankan adminitrasi pemerintah. Bukan hanya ketika terpojok saja, jika UU itu diulas dalam kasus Sentul bisa berdampak luas Lo. Lebih lagi dipoin 4 yang menyebutkan kalau ruangan sekdes dikunci dan tidak ada yang tau sapa yang bawa, ini kan sangat lucu karena tidak ada korelasinya dengan UU 30 tahun 2014. Kok gak bisa membedakan antara bahasa hukum sesuai UU dan bahasa ngopi diwarkop.” Tegasnya.

Sambungnya,” Dan ketika mereka pembuat surat ini menyebutkan jika dalam 10 hari jam kerja tidak dibalas sama artinya menyetujui isi surat tersebut. La ini kan menjelaskan kemasyarakat kalau kecamatan Sumbersuko yang sudah menerima surat baik SP1,2,3 dan permohonan rekom sampai terbit SK pemberhentian mantan Sekdes Sentul. Yang tidak berbalas baik lesan dan surat (Diam) lebih dari 10 hari kerja sama artinya menyetujui SK tersebut. Ini bermain UU dan Pasal yang bisa bunuh diri atau senjata makan tuan, karena ini sama artinya menjebak camat sumbersuko.” Pungkasnya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments