KASUS VIRAL SUMEDANG MEMANAS, UTEP SUNARYA: “JIKA TERBUKTI, WABUP HARUS MUNDUR DAN MINTA MAAF!”
“KALAU KONFLIK, PERSELISIHAN DAN LAPORAN POLISI ADA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN”
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Rabu, 23 September 2026 — Koordinator Koalisi 99 Peduli Sumedang, Utep Sunarya, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat KDM atas pernyataan dan klarifikasi terbuka mengenai polemik yang sebelumnya viral dan dikaitkan dengan Wakil Bupati Sumedang serta mantan sekretaris pribadi berinisial RY.
Pernyataan tersebut merujuk pada video/konten klarifikasi KDM yang beredar kepada publik, di mana terlihat KDM berdialog langsung dengan Wakil Bupati Sumedang yang didampingi istrinya. Dalam video tersebut juga terlihat Bupati Sumedang serta RY.
Utep menegaskan bahwa berbagai tudingan yang sebelumnya beredar di masyarakat, termasuk dugaan pelecehan, kekerasan, penyekapan dan persoalan terkait istilah “mumpung gak ada ibu”, harus tetap disebut sebagai dugaan atau informasi yang beredar, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Kami memberikan apresiasi kepada KDM karena sudah memberikan penjelasan secara terbuka. Bagi kami, keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak terus mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar Utep kepada Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), Rabu (23/9/2026).
UTEP: PERNYATAAN KDM MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Menurut Utep, dalam video klarifikasi KDM yang menjadi rujukan pernyataannya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa terdapat konflik dan perselisihan di antara pihak-pihak yang terkait serta menyebut adanya laporan ke Polda Jawa Barat.
Utep juga merujuk pada pernyataan KDM dalam video tersebut yang menyebut persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berkaitan dengan persoalan kecemburuan.
“Kami tidak menyimpulkan siapa yang benar atau siapa yang salah. Tetapi kalau benar sebagaimana disampaikan KDM bahwa konflik itu ada, perselisihan itu ada dan laporan ke Polda Jawa Barat juga ada, maka pertanyaan publik sekarang adalah bagaimana hasil investigasi sebelumnya bisa disebut tidak menemukan apa-apa?” kata Utep.
Utep juga menyatakan bahwa KDM dalam video klarifikasi tersebut menyampaikan akan memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Sumedang.
Karena pernyataan tersebut berasal dari KDM, Tabloid FBI menempatkannya sebagai pernyataan Gubernur Jawa Barat dan bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai kesalahan Wakil Bupati Sumedang.
HASIL INVESTIGASI DIMINTA DIBUKA
Utep mempertanyakan secara terbuka mekanisme dan ruang lingkup investigasi yang sebelumnya disebut melibatkan Inspektorat Jawa Barat.
“Kalau benar hasil investigasi menyatakan tidak ada temuan, kami meminta penjelasan terbuka. Apa yang diperiksa? Siapa yang diperiksa? Apakah lokasi kejadian diperiksa? Apakah CCTV diperiksa? Apakah saksi-saksi dimintai keterangan?” tegas Utep.
Klaim mengenai hasil investigasi “tidak menemukan apa-apa” dalam tulisan ini merujuk pada informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Koalisi 99 Peduli Sumedang dan menjadi dasar pertanyaan Utep. Redaksi belum menerima dokumen resmi laporan hasil investigasi tersebut untuk diverifikasi secara independen.
Karena itu, Utep meminta agar laporan atau kesimpulan resmi tim investigasi, sepanjang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum, dijelaskan secara transparan.
Ia juga mempertanyakan apakah tim investigasi telah memeriksa CCTV rumah dinas Wakil Bupati Sumedang pada 17 Agustus 2026, mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi, serta memeriksa rekaman CCTV di rumah sakit yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kalau pemeriksaan itu memang dilakukan, sampaikan kepada publik sebatas informasi yang secara hukum dapat dibuka. Kalau tidak dilakukan, masyarakat juga berhak mengetahui ruang lingkup investigasinya,” ujar Utep.
DPRD SUMEDANG DIINGATKAN ATAS DUA AUDIENSI
Utep juga merujuk pada dua audiensi Koalisi 99 Peduli Sumedang dengan DPRD Sumedang, yakni pada 2 September 2026 dan 9 September 2026.
Menurut keterangan Utep mengenai hasil audiensi tersebut, DPRD Sumedang saat itu menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat/Inspektorat Jabar.
“Kami sudah dua kali menyampaikan aspirasi. Kalau sebelumnya DPRD menunggu hasil investigasi, sekarang hasil dan penjelasan investigasi harus menjadi bahan pembahasan DPRD. Jangan berhenti hanya pada kesimpulan ‘tidak ada temuan’, tetapi masyarakat tidak mengetahui dasar dan proses pemeriksaannya,” katanya.
Terkait rencana DPRD menggunakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat Badan Musyawarah (Bamus), maupun hak interpelasi, Utep menyebut hal tersebut merupakan kewenangan DPRD yang harus ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta yang tersedia.
Pernyataan mengenai rencana tersebut dalam berita ini bersumber dari keterangan Utep mengenai respons DPRD terhadap aksi Koalisi 99 Peduli Sumedang pada 21 September 2026.
“JIKA TERBUKTI, KAMI MINTA MUNDUR. JIKA TIDAK BERSALAH, PULIHKAN NAMA BAIK”
Utep kemudian menyampaikan sikap Koalisi 99 Peduli Sumedang.
“Kalau setelah proses yang transparan ternyata terbukti ada pelanggaran yang menjadi tanggung jawab Wakil Bupati, sikap kami adalah meminta Wakil Bupati Sumedang mundur dan meminta maaf kepada masyarakat. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti bersalah, nama baiknya harus dipulihkan dan pihak yang menyebarkan informasi palsu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap Utep/Koalisi 99 Peduli Sumedang, bukan kesimpulan hukum redaksi Tabloid FBI.
SOROT DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP PERS
Utep juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya upaya meminta media melakukan take down pemberitaan, dugaan intimidasi terhadap wartawan, maupun dugaan pemberian imbalan kepada media agar menghentikan pemberitaan.
Klaim tersebut dalam berita ini secara tegas ditempatkan sebagai dugaan/keterangan pihak yang menyampaikannya dan belum dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
“Kalau memang ada intimidasi, pembungkaman pers, atau upaya memengaruhi pemberitaan, buktikan dan proses sesuai aturan. Pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi pers juga wajib bekerja profesional dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan,” ujar Utep.
TABLOID FBI BUKA RUANG HAK JAWAB
Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menyatakan bahwa hak jawab merupakan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, terutama apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta, dan pers wajib melayaninya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers.
“Tabloid FBI tidak menempatkan diri sebagai lembaga yang menentukan siapa yang bersalah. Kami memberitakan berdasarkan keterangan sumber, dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi. Kami membuka ruang hak jawab kepada Wakil Bupati Sumedang, RY, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Jabar, DPRD Sumedang maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi,” tegas redaksi.
Dengan demikian, setiap tudingan mengenai pelecehan, kekerasan, penyekapan, intimidasi, pembungkaman pers maupun tindakan lainnya dalam pemberitaan ini tetap berstatus dugaan sepanjang belum terdapat bukti atau keputusan resmi yang menyatakan sebaliknya.
Editor: N. Mujianto


