Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangLSM GMPK Lumajang Siap Laporkan Kades Kalibendo Terkait Dugaan Pungli

LSM GMPK Lumajang Siap Laporkan Kades Kalibendo Terkait Dugaan Pungli

LSM GMPK Lumajang Siap Laporkan Kades Kalibendo Terkait Dugaan Pungli

Lumajang,FBIwwwfokusberitaindonesia.com-Lsm Gmpk Lumajang siap laporkan kades Kalibendo dan oknum Kasun serta ketua PTSL yang diduga menggunakan kedok untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Berdasarkan keluhan warga yang merasa keberatan dengan biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bervariasi dari Rp 850 sampai 1 juta lebih, dengan dalih peralihan. Serta tidak ada ketransparanan penggunaan anggaran, pengurus PTSL sendiri terdiri dari perangkat desa yang mana indikasi bisa dikendalikan sesuai kemauan kadesnya.rabu (15/03/2023).

Menurut keterangan beberapa warga yang terdaftar sebagai peserta PTSL, bahwa biayanya atas kemauan dari panitia. Mereka (Panitia) juga sempat mengatakan panitia dapat anggaran sebesar Rp 350.000 selebihnya untuk kades. Menurutnya sebenarnya terkait pembiayaan harus melalui kesepakatan dalam musdes (Musyawarah desa) bukan atas dasar kemauan kades.

Sebelumnya kades Kalibendo Asnawi Mangku Alam mengatakan kalau dipersilahkan kalau mau dilaporkan, justru malah senang biar terbuka nanti siapa yang main-main biar terungkap semua.

Setelah dilakukan penelusuran (pulbaket) beberapa lama oleh tim gmpk Lumajang, telah ditemukan indikasi permainan dan cenderung mengarah kepada pungli dengan berkedok program PTSL.
Setelah melalui kajian yang mendalam Gmpk Lumajang siap melaporkan kades Kalibendo dan oknum Kasun serta ketua PTSL yang diduga bersekongkol untuk melakukan pungli kepada masyarakat.
Menurutnya PTSL sudah ada petunjuk teknis (juknis) tahun 2022, SKB Mentri tahun 2017 serta peraturan bupati (perbub) nomer 19 tahun 2018.

Dalam Pandangan Hukum (PH) yang dikirimkan oleh Gmpk menerangkan, dengan dalih peralihan namun tidak diterbitkan akte PPAT. Perbuatan dilakukan oleh penyelenggara negara termasuk tindakan Pungli dan korupsi, hal ini telah diatur dalam undang-undang nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut penegasan ketua LSM GMPK LUMAJANG Guntur Nugroho, bahwa menurut pandangannya kades Kalibendo, salah satu Kasun dan ketua PTSL telah melakukan persekongkolan jahat, melakukan pungli untuk memperkaya diri sendiri dengan berkedok PTSL. Semua data dan bukti juga kesaksian sudah dikantongi untuk melanjutkan kasusnya kerana hukum. Biarlah nanti APH yang akan mengungkap modus operandinya, karena peristiwa hukumnya sudah terjadi (Pungli).
“Sebenarnya pengaduan agak terlambat karena pendaftaran PTSL sudah tutup. Tapi kami tetap meraksi pengaduan tersebut karena korupsi tidak kata kadaluarsa. Sementara yang terdeteksi oknum pelakunya ada 3 orang, nanti biar APH yang akan mengungkapkan semuanya.” Ungkapnya.

Masih menurut ketua GMPK Lumajang,
“Modus peralihan ini terjadi karena ketidak pahaman masyarakat dan dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau hal ini dibiarkan akan berpengaruh kepada kurang kepercayaan masyarakat pada program pemerintah. Kami akan terus mengawasi dan memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi dikabupaten Lumajang ini ” pungkasnya.(uzi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments