Saung Udud Menjadi Solusi Meminimalisir Asap Rokok di Rumah.
Pangandaran FBI. www.tabloidfbi.com – Saung udud adalah reflikasi dari inovasi yang telah di adopsi oleh Puskesmas Padaherang ketika kaji banding ke Solo.
Semua desa di wilayah kerja Puskesmas Padaherang sudah disiapkan tempat untuk Para perokok aktif yang di beri nama Saung Udud, seperti halnya di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Kepala Puskesmas Padaherang Suryati, SKM. MSi mengatakan inovasi ini kita adopsi saat kaji banding ke Solo yang bertujuan untuk meminimalisir dan menekan kebiasaan masyarakat khususnya kaum pria agar tidak merokok sembarangan.
Respon dari semua pemerintah desa di wilayah kerja Puskesmas Padaherang sangat bagus sekali bahkan mereka sangat membantu ketika banyak masyarakat yang menolak karena mereka berfikir masa mau merokok saja harus keluar kerumah.
“Makanya di tetapkan sejumlah lokasi yang kita kasih nama Saung Udud, supaya semua orang khususnya para perokok aktif mempunyai kesadaran untuk tidak merokok dalam rumah, apalagi yang mempunyai anak kecil, kan kasian kena asap rokok,” ungkapnya Rabu (15/3/2023).
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekitar, diakui inovasi itu memang cukup berat dilakukan. Namun pihaknya dengan konsisten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait bahaya merokok, terutama di dekat anak kecil atau balita.
“Satu bulan kedepan kita lihat, masyarakat desa mana yang memang menjalankan inovasi ini, sebagai bahan evaluasi kami, kalaupun masih ada yang bandel kita ” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Kedungwuluh
Teti Heryani menyampaikan bahwa sangat mendukung sekali dengan adanya inovasi ini bahkan dirinya mengaku meski demikian, bukan berarti dirinya melarang warganya merokok. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perokok menaati aturan dan tidak merokok sembarangan.
“Saya senang dengan dengan adanya saung udud ini bisa meminimalisir asap rokok di rumah, karena memang merokok bahaya. Apalagi kalau deket-deket dengan anak yang masih kecil,” ujarnya.
Selain itu, Teti juga melarang para orangtua menyuruh anak untuk membeli rokok sebab itu mengajarkan untuk merokok, bagi pemilik warung juga dilarang menjual rokok terhadap anak dibawah umur 18 tahun.
“Tadi juga dikatakan Ibu Kepala Puskesmas bukannya melarang merokok, cobalah untuk merubah pola hidup, kita harapkan sekarang warga kalau merokok itu pada keluar rumah dulu,” tegasnya.
Teti menambahkan sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi kepada warga agar tidak merokok sembarangan. “Intinya kita peringatkan jika merokok harus jauh dari anak-anak dan keluarga. Bahkan setelah merokok di tempat khusus harus mencuci tangan dan bisa bercengkerama kembali dengan keluarga,” tukasnya.
Penulis ; Irmansyah.