Selasa, Maret 25, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangMahasiswa Lumajang Bersuara , Alasan Apalagi Sehingga Sekdes Sentul Tidak Bisa Berhenti

Mahasiswa Lumajang Bersuara , Alasan Apalagi Sehingga Sekdes Sentul Tidak Bisa Berhenti

Mahasiswa Lumajang Bersuara “Alasan Apa Lagi Sehingga Sekdes Sentul Tidak Bisa Berhenti”

Lumajang,FBIwwwfokusberitaindonesia.com-Pasca pelaporan terkait tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH) oleh LSM GMPK dengan terlapor sekdes Sentul (6/2022). Akhirnya menemukan titik terang, ini terbukti dengan adanya pengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi oleh terlapor. Unit Tipikor polres Lumajang juga sudah membeberkan kalau sekdes Sentul telah mengembalikan kerugian negaranya dan akan ditindak lanjuti oleh inspektorat.

Untuk lebih meyakinkan itu semua awak media FBI konfirmasi kepada bendahara dan beberapa staf desa Sentul terkait hal tersebut. Menurut pengakuan Bilqis bendahara desa sentul memang telah ada uang masuk kerekening desa dari pengembalian kerugian negara yang sudah dikorupsi sekdesnya. Dengan menunjukan bukti (slip) data pengiriman uang sebesar Rp 129.000.0000 (129 juta) melalui Bank Jatim yang tertanda tangani oleh sekdes Sentul (MA). Selasa (09/03/2023).
Semua tercatat dengan baik sebagai bukti laporan keuangan desa.
“Desa Sentul sudah menerima data (slip) pengembalian kerugian negara ke rekening desa Sentul dan tertanda tangani oleh sekdes (MA). Semua data sudah tercatat dan kami laporkan kepada inspektorat, untuk pertanggung jawaban. Ini untuk keterbukaan publik, agar tidak menjadi pertanyaan seluruh masyarakat.” Ungkapnya.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan para mahasiswa dilumajang, salah satunya adalah Andre warga Sentul yang sekaligus berstatus mahasiswa dan tergabung dalam PMII Lumajang angkat bicara. Sebetulnya kalau membahas tentang pelaksanaan hukum yang alot di Lumajang bukan hal yang mengejutkan bagi kalangan mahasiswa.Namun demikian itu bukan menjadi alasan mereka untuk berdiam diri. Menurutnya ini bukan masalah personalnya, tapi lebih kepada kwalitas pemerintah yang dipertontonkan kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa.

Masih menurut mahasiswa yang juga pengurus PMII itu, kalau ditanya mengenai pemberhentian perangkat desa yang melanggar aturan menurut Permendagri no 67 tahun 2017. Jangankan ditetapkan jadi tersangka, ketika terbukti melakukan korupsi bisa diberhentikan sementara, tapi didesa Sentul itu tidak terjadi. Sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan terlapor. Itu sudah menjadi kewajiban warga untuk ikut mengawal prosesnya demi tegaknya aturan dan mekanisme yang benar.
“Selama ini kami hanya diam tapi bukan berarti tidak mengikuti kasus Sentul. Setelah kami melihat ada upaya permainan hukum dan sangsi kami harus ikut mengawal. Dengan tidak tegaknya aturan dan pelaku kejahatan masih memangku jabatan, akan berpotensi menghambat pemerintahan desa apalagi kepada pertumbuhan pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu sekarang waktunya saya dan kawan mahasiswa ikut mengawal kasus Sentul ini. Agar tidak terbentuk stigma ditengah masyarakat luas bahwa korupsi dilumajang itu dilindungi. Pastinya semua akan berpatokan kepada kasus Sentul, kalau koruptor itu ada ruang pelolosan.” Pungkasnya (Den).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments