Selasa, September 29, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangN. Mujianto: “Kami Datang ke Rumdis Karena Diundang, Bukan Datang Sendiri. Tidak...

N. Mujianto: “Kami Datang ke Rumdis Karena Diundang, Bukan Datang Sendiri. Tidak Ada Kata Selesai!”

N. Mujianto: “Kami Datang ke Rumdis Karena Diundang, Bukan Datang Sendiri. Tidak Ada Kata Selesai!”

SUMEDANG, Selasa 29 September 2026 — Lima orang perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang mempertanyakan pernyataan yang disampaikan Sekda Sumedang dalam audiensi di PPS Sumedang, Ruang Asda Pemerintahan Sumedang, terkait persoalan viral yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang.

Koalisi 99 Peduli Sumedang yang terdiri dari unsur LSM, ORMAS, aktivis, penggiat media sosial/pers, tokoh agama dan tokoh masyarakat menilai perlu ada pelurusan informasi mengenai pertemuan lima perwakilan koalisi dengan Wakil Bupati Sumedang di rumah dinas pada Jumat, 25 September 2026.

Sebelumnya, menurut keterangan yang disampaikan Sekda Sumedang, persoalan tersebut disebut telah selesai setelah lima orang perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang mendatangi rumah dinas Wakil Bupati.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi N. Mujianto, salah satu koordinator Koalisi 99 Peduli Sumedang yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami perlu meluruskan. Kami tidak datang sendiri ke rumah dinas Wakil Bupati. Kami hadir karena diundang langsung oleh Wakil Bupati. Kami berlima datang pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dan diterima di teras rumah dinas,” ujar N. Mujianto.

Lima perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang yang hadir saat itu yakni H. Ecek Karyana, Ustadz Buas, N. Mujianto, Utep Sunarya dan Deden Wahidin.

PERTEMUAN DI RUMDIS BUKAN BERARTI PERSOALAN SELESAI

Menurut N. Mujianto, dalam pertemuan tersebut justru terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan kepada Wakil Bupati.

Ia menyebut, pembicaraan diawali dengan pernyataan Wakil Bupati yang menurutnya menyampaikan bahwa kasus viral Sumedang tersebut merupakan muatan politik dan sebenarnya tidak terjadi apa-apa.

Dalam pertemuan itu, menurut N. Mujianto, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa ada sekitar 15 pengacara dari Jakarta yang disebut siap membantu mengambil langkah hukum. Namun, menurut keterangan N. Mujianto, Wakil Bupati pada saat itu menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum.

N. Mujianto juga mempertanyakan mengenai sanksi yang disebut diberikan Gubernur Jawa Barat. Menurut keterangannya, Wakil Bupati menyampaikan pernyataan mengenai sanksi tersebut dengan istilah “untuk membahagiakan istri saja.”

Pernyataan tersebut, kata N. Mujianto, menjadi salah satu hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

CCTV RUMDIS JUGA DIPERTANYAKAN

Dalam pertemuan tersebut, N. Mujianto mengaku mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV rumah dinas terkait peristiwa 17 Agustus 2026.

Menurut keterangan yang diterimanya dari Wakil Bupati, sistem CCTV di rumah dinas disebut hanya menyimpan rekaman selama tujuh hari sehingga rekaman yang ditanyakan sudah terhapus.

“Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau memang sistem CCTV hanya menyimpan tujuh hari, tentu publik berhak mengetahui sistem penyimpanannya dan bagaimana prosedur pengamanan rekaman ketika ada persoalan yang sedang menjadi perhatian publik,” kata N. Mujianto.

SOAL HAK JAWAB, KOALISI PERTANYAKAN MEKANISMENYA

N. Mujianto juga mempertanyakan mengenai penyampaian hak jawab terkait pemberitaan di media kapol.id yang menurut keterangannya disampaikan melalui media lain, bukan langsung kepada media yang mempublikasikan pemberitaan.

Menurut Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.

Karena itu, Koalisi 99 mempertanyakan mekanisme yang ditempuh dalam penyampaian hak jawab tersebut.

N. Mujianto menegaskan, persoalan hak jawab harus ditempatkan sesuai mekanisme pers agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak yang diberitakan, media dan publik.

“KALAU HOAKS, KENAPA TIDAK DILAPORKAN?”

Dalam pertemuan tersebut, N. Mujianto juga mengaku mempertanyakan mengenai nama baik Wakil Bupati.

Menurutnya, apabila informasi yang beredar melalui pesan berantai dinilai sebagai hoaks dan merugikan nama baik, maka salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa tidak ditempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.

“Kalau memang itu hoaks dan merugikan nama baik, kenapa tidak dilaporkan balik? Saat itu jawabannya, menurut yang kami dengar, ‘biar nggak ramai’. Ini juga menjadi pertanyaan kami,” ujar N. Mujianto.

KOALISI UNGKAP DUGAAN PEMBUNGKAMAN PERS

Dalam pembicaraan tersebut, N. Mujianto juga menyampaikan kepada Wakil Bupati mengenai adanya dugaan pembungkaman pers, dugaan intimidasi serta dugaan adanya oknum yang meminta pemberitaan diturunkan atau ditakedown dan disebut-sebut akan memberikan imbalan.

Menurut N. Mujianto, ketika persoalan tersebut disampaikan, Wakil Bupati menjawab dengan pertanyaan:

“Siapa orangnya?”

Koalisi 99 Peduli Sumedang menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius apabila memang terdapat laporan atau bukti yang dapat diverifikasi.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik harus menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menekankan pentingnya menghormati kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

KOALISI: “TIDAK ADA KATA SELESAI”

Atas dasar pertemuan tersebut, Koalisi 99 Peduli Sumedang mempertanyakan pernyataan bahwa persoalan telah selesai.

N. Mujianto menegaskan bahwa lima orang yang hadir di rumah dinas bukan datang untuk menyatakan persoalan selesai, melainkan memenuhi undangan Wakil Bupati dan menyampaikan sejumlah pertanyaan serta aspirasi.

Bahkan, setelah pertemuan tersebut, Koalisi 99 Peduli Sumedang tetap meminta agar Wakil Bupati hadir dalam agenda audiensi resmi bersama koalisi.

Namun, menurut keterangan koalisi, Wakil Bupati tidak hadir dalam agenda audiensi tersebut.

“Jadi jangan kemudian kehadiran lima orang kami di rumah dinas dianggap sebagai tanda bahwa masalah sudah selesai. Kami datang karena diundang. Setelah itu kami justru meminta Wakil Bupati hadir dalam audiensi resmi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas N. Mujianto.

Koalisi juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Sumedang dalam agenda audiensi yang telah dimohonkan sebelumnya.

DIDUGA TERJADI PEMBINGKAIAN INFORMASI?

Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan pihaknya menduga pertemuan lima orang perwakilan koalisi di rumah dinas telah dibingkai seolah-olah sebagai tanda bahwa persoalan sudah selesai.

Koalisi menyebut kondisi tersebut merugikan posisi mereka karena tujuan kedatangan lima perwakilan sebenarnya adalah memenuhi undangan Wakil Bupati dan melakukan dialog.

“Kalau kemudian pertemuan itu disampaikan sebagai masalah sudah selesai, kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Kami tidak pernah menyatakan persoalan selesai,” kata N. Mujianto.

Koalisi meminta agar seluruh pihak tidak membuat kesimpulan sepihak dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh.

FBI BUKA RUANG HAK JAWAB

Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) “Cetak & Online” tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait menyampaikan versi serta klarifikasinya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku, sementara Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab merupakan salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan pers. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi turut memperkuat mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam sengketa pers.

Editor: N. Mujianto

TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI)
“CETAK & ONLINE”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments